Views: 1.4K
SIMALUNGUN, JAPOS.CO – Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) DPC kabupaten Simalungun resmi membuka pendaftaran bagi Putra-Putri terbaik Bangsa yang ingin maju menjadi Bupati-Wakil Bupati (Wabup) kabupaten Simalungun, periode 2024-2029.
Hal tersebut diutarakan oleh Andi Sitio, selaku Ketua Tim Penjaringan Penetapan Pemenangan (TPPP) Hanura Simalungun, di Sekretariat Jalan Asahan KM 4,5, kecamatan Siantar, kabupaten Simalungun, Sumatera Utara (Sumut).
“Secara serentak untuk Hanura seluruh Sumut khususnya mulai hari ini membuka pendaftaran bagi Bakal calon (Bacalon) Kepala daerah tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota, Simalungun juga mulai hari ini melakukan hal tersebut, membuka pendaftaran,” terang Andi, Kamis (25/4/2024) sekira pukul 12.30 Wib.
Pendaftaran dimulai dengan pengambilan formulir yang akan diisi dan dilengkapi oleh bacalon Kepala daerah.
“Efektifnya mulai besok ya, hari Jumat tanggal 26 April sampai 9 Mei 2024, mulai pukul 10-17 Wib (hari kerja) itu waktunya pengambilan formulir ke Sekretariat hanura, kemudian pada 10 Mei sampai 17 Mei 2024, itu waktunya pengembalian formulir dan tanggal 11 Mei sampai 18 Mei 2024 verifikasi administrasi tingkat Dewan Pimpinan Cabang (DPC) juga akan berlangsung,” kata Andi.
Setelah proses pelengkapan dan verifikasi berkas administrasi selanjutnya akan diadakan Fit and Proper Test yang dilakukan secara terpusat oleh TPPP Pusat.
“Jadi untuk Fit Proper Test itu diatur dan wewenang oleh Pusat atau DPP dan selanjutnya Calon Kepala daerah (Cakada) yang sudah melalui Fit and Proper Test akan mendapatkan rekomendasi yang dikeluarkan oleh DPP,” ujar Arsyad Sekretaris TPPP Hanura Simalungun, di tempat yang sama.
Surat rekomendasi yang diterima oleh Cakada ditandatangani oleh Ketua Umum (Ketum) dan Sekretaris Jenderal (Sekjend) DPP Hanura.
Surat rekomendasi dimungkinkan dapat diberi kepada lebih dari satu Cakada untuk satu daerah, dan surat tersebut dapat dipergunakan untuk melakukan sosialisai dan komunikasi di Internal partai hanura, juga komunikasi dengan pihak eksternal Partai hanura dalam rangka pemenuhan persyaratan pencalonan kepala daeerah atau menambah dukungan koalisi.
“Bagi Cakada yang telah berhasil mendapatkan dan memenuhi syarat pencalonan dukungan partai minimum koalisi Pilkada di daerah setempat mendapatkan prioritas untuk diberikan Surat Keputusan penetapan Cakada, yang akan diterbitkan dalam bentuk pasangan Calon,” papar Arsyad.
Keputusan DPP tentang surat Keputusan Pasangan Cakada yang telah dikeluarkan tersebutpun bersifat final dan mengikat.
(Ramalan.S)