Scroll untuk baca artikel
BeritaRiau

Kanwil DJP Riau Gelar Pertemuan Dengan Asosiasi se-Riau Jelang Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan Badan

×

Kanwil DJP Riau Gelar Pertemuan Dengan Asosiasi se-Riau Jelang Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan Badan

Sebarkan artikel ini

Views: 1.4K

PEKANBARU, JAPOS.CO – Kantor Wilayah DJP Riau (Kanwil DJP Riau) menggelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bersama beberapa dinas terkait di Provinsi Riau serta Asosiasi/ Perhimpunan se-Provinsi Riau bertempat di Bertuah Hall, Hotel Pangeran Pekanbaru, pada Selasa, (23/04/2024).

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Hadir di acara ini yakni 9 Dinas di Provinsi Riau diantaranya Badan Pengelola Keuangan dan Pembangunan Provinsi Riau, Dinas Perkebunan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral dan beberapa dinas lainnya, sedangkan untuk peserta dari asosiasi berjumlah sekitar 50 peserta yang berasal dari 22 Asosiasi/ Perhimpunan se-Provinsi Riau seperti Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia, Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas dan beberapa asosiasi lainnya.

Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran kewajiban perpajakan, terutama pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan.

Kegiatan tersebut diawali dengan laporan pelaksanaan kegiatan oleh Bambang Setiawan selaku Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Riau.

Dalam laporannya Bambang menyampaikan bahwa melalui kegiatan ini Kanwil DJP Riau berharap akan terjadi peningkatan kepatuhan pelaporan SPT Tahunan khususnya bagi Wajib Pajak Badan.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Riau, Heni Kartikawati, menekankan pentingnya kerjasama antara pemerintah dan pelaku usaha untuk pembangunan negara.

“FGD kali ini kami selenggarakan untuk meningkatkan kepatuhan penyampaian SPT Tahunan Wajib Pajak Badan, memperkenalkan Sistem Inti Administrasi Perpajakan kepada masyarakat, serta memperkuat sinergi antara DJP Provinsi Riau dengan stakeholder dan mitra kami di Kanwil DJP Riau,” ujar Heni, menekankan bahwa pelaku usaha dan wajib pajak adalah mitra dalam pembangunan negara.

Sementara itu, dalam sambutannya Kepala BPKP Provinsi Riau, Kwinhatmaka, mengatakan mendukung upaya Kanwil DJP Riau dan mendorong Pemda serta Asosiasi untuk patuh dalam kewajiban perpajakannya.

Diskusi dimulai setelah pemateri dari Kanwil DJP Riau menyampaikan materi tentang Sistem Inti Administrasi Perpajakan dan kewajiban wajib pajak serta kondisi kepatuhan perpajakan di Provinsi Riau. Peserta membahas beragam topik sesuai dengan latar belakang instansi/ asosiasi mereka.

Pada sesi diskusi, peserta membahas beragam topik sesuai dengan latar belakang dan bidang instansi/ asosiasi mereka.

Ramlan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Dukcapil bertanya tentang pelaporan SPT Tahunan oleh BUMDes, dengan menyoroti bagaimana BUMDes yang memiliki penghasilan dan yang belum bergerak harus membayar pajak, serta apakah ada kemudahan atau insentif perpajakan yang diberikan pemerintah.

Laela Nikulina, Kepala Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan Kanwil DJP Riau, menjawab pertanyaan tersebut.

“BUMDes memiliki kewajiban untuk mendaftar dan melaporkan kewajiban perpajakannya. Jika ada kesulitan, Kanwil DJP Riau dan unit vertikal di Provinsi Riau siap membantu. BUMDes juga harus melaporkan SPT Tahunan PPh Badan paling lambat 30 April 2024,” ujarnya.

Laela juga menjelaskan bahwa pemerintah memberikan insentif bagi BUMDes, di mana Wajib Pajak Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang peredaran usahanya tidak melebihi Rp500 juta tidak akan dikenakan pajak. Bagi yang memiliki peredaran usaha di atas Rp500 juta s.d. Rp4,8 miliar, akan dikenakan PPh Final sebesar 0,5%.

Kantor Wilayah DJP Riau akan terus mengadakan kegiatan serupa untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang peran penting pembayaran pajak dalam menopang perekonomian negara. (AH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *