Scroll untuk baca artikel
BeritaRiau

Posting Video Palsu Putusan MK, Siber Ditreskrimsus Polda Riau Tangkap Tik Toker Riau Terancam 12 Tahun Penjara

×

Posting Video Palsu Putusan MK, Siber Ditreskrimsus Polda Riau Tangkap Tik Toker Riau Terancam 12 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

Views: 1.4K

PEKANBARU, JAPOS.CO – Polisi berhasil mengungkap kasus serius manipulasi data putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menggemparkan. Muhammad Arif (31), seorang TikToker, terjerat dalam kasus ini setelah memposting video palsu putusan MK dengan tambahan caption provokatif.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Nasriadi mengatakan “Berdasarkan hasil Patroli siber Bareskrim Polri ditemukan adanya akun Tiktok an. Muhammad Arif (sebagai tersangka) yang memposting video hasil putusan sidang MK padahal diketahui suara tersebut bukan merupakan suara asli Hakim MK selanjutnya pelaku menambah beberapa ception dengan menambahkan tulisan ” Selamat kepada pendukung 02 jogetin aja ” dan kemudian  video tersebut diposting kembali oleh tersangka,” ungkap Kombes Pol Nasriadi, Kamis (18/04/2024)

Selanjutnya hasil Patroli Siber Bareskrim Polri tersebut diteruskan Ke Siber Ditreskrimsus Polda Riau untuk ditindak Lanjuti.

Berkat kerja keras Bareskrim Polri dan Siber Ditreskrimsus Polda Riau, Arif berhasil ditangkap di Kabupaten Rohil, Riau.

“Barang bukti yang berhasil diamankan berupa handphone dan akun TikTok @arif92_8 URL: https://www.tiktok.com/@arif92_8/video/7351223258139839750  miliknya,” papar Kasubdit V Siber Polda Riau Kompol Fajri.

Arif kini menghadapi ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun. Proses hukum berjalan lancar tanpa hambatan. Kejadian ini menyoroti pentingnya penegakan hukum terhadap penyebaran informasi palsu di media sosial. (AH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Views: 19 TANGERANG, JAPOS.CO – Untuk mengetahui sejauh mana guru memberikan materi pembelajaran kepada siswa . Kepala sekolah ( SDN ) Gaga 3 Kecamatan Pakuhaji Kabupaten Tangerang melakukan observasi kepada guru….