Views: 1.7K
PEKANBARU, JAPOS.CO – Satuan Reserse Narkotika (Sat Resnarkoba) Polresta Pekanbaru berhasil mengamankan dua tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Penangkapan ini dilakukan pada hari Selasa, tanggal 16 April 2024, sekitar pukul 21.45 WIB di Jl. K.H Agus Salim Gg. Assalam, Kelurahan Sukaramai, Kecamatan Pekanbaru Kota, Provinsi Riau, Kamis (17/4/2024).
Berdasarkan informasi yang diperoleh, Tim Opsnal Sat Resnarkoba menerima laporan terkait peredaran sabu di lokasi tersebut. Setelah melakukan survei dan penyelidikan, tim berhasil mengidentifikasi seorang wanita yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Dengan perintah langsung dari Kasat Narkoba Polres Pekanbaru, Kompol Manapar Situmeang, SIk SH MH Tim Opsnal melakukan penangkapan terhadap dua orang yang diduga terlibat dalam transaksi narkoba tersebut.
Kedua tersangka yang diamankan adalah JI, seorang wanita berusia 21 tahun, dan AY. Saat dilakukan penggeledahan badan, ditemukan barang bukti berupa satu paket kecil plastik bening klip merah yang diduga berisikan sabu bersama dengan uang tunai senilai Rp 1.425.000,- dan satu lembar uang senilai Rp 100.000,-. Selain itu, dari salah satu tersangka juga disita satu buah dompet warna coklat tua. Selain kedua tersangka, juga diamankan dua orang saksi yang merupakan warga setempat, yakni IW dan AN. Barang bukti berupa satu buah handphone juga berhasil disita dari salah satu tersangka.
Kronologis penangkapan ini bermula saat Tim Opsnal menerima informasi terkait peredaran narkotika di lokasi tersebut. Setelah melakukan penangkapan, dilakukan penginterogasian terhadap salah satu tersangka yang mengarah pada asal barang haram tersebut.
Hasilnya, diketahui bahwa sabu tersebut berasal dari seorang DPO dengan tujuan untuk dijual kembali. Kasus ini akan terus diusut lebih lanjut oleh pihak kepolisian guna pengembangan dan proses hukum selanjutnya.