Views: 2.2K
MAROS, JAPOS.CO – Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Maros, Provinsi Sulawesi Selatan, mengambil langkah tegas dalam menertibkan reklame ilegal yang tersebar di berbagai sudut kota Maros Senin (8/4/2024).
Andi Akbar, Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah Bapenda Maros, menekankan bahwa semua reklame tanpa izin akan ditertibkan tanpa terkecuali.
Andi Akbar juga menyatakan bahwa kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak reklame. Untuk tahun 2024, target pendapatan dari pajak reklame ditetapkan sebesar Rp 1,4 milyar.
“Penertiban ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap pencapaian target tersebut,” terangnya.
Lebih lanjut, Andi Baso Arman, Kepala Badan Pengelolaan Daerah Kabupaten Maros, menambahkan bahwa tindakan penertiban ini adalah bagian dari upaya pemerintah daerah untuk mewujudkan tata kelola yang lebih baik dan lingkungan kota yang tertata.
Ia menegaskan bahwa aturan harus dipatuhi dan semua reklame ilegal harus ditertibkan demi kemajuan Maros ke depan.
“Langkah ini diharapkan tidak hanya akan meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak reklame, tapi juga akan memberikan dampak positif terhadap estetika kota dan tata kelola ruang publik yang lebih baik di Kabupaten Maros,” tutupnya.(kim)