Scroll untuk baca artikel
BeritaRiau

Ditreskrimsus Polda Riau Serahkan Tersangka Kasus Korupsi PT BKI Persero Pekanbaru ke Jaksa Penuntut Umum

×

Ditreskrimsus Polda Riau Serahkan Tersangka Kasus Korupsi PT BKI Persero Pekanbaru ke Jaksa Penuntut Umum

Sebarkan artikel ini

Views: 2K

PEKANBARU, JAPOS.CO – Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau  telah melakukan penyerahan tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan keuangan BUMN di PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) Cabang Madya Komersil Pekanbaru.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Penyerahan tersebut dilakukan pada hari Kamis, 4 April 2024, pukul 11.30 WIB di Kantor Kejaksaan Negeri Pekanbaru. Turut hadir dalam kegiatan tersebut adalah tim dari Kejaksaan Tinggi Riau dan Kejaksaan Negeri Pekanbaru.

Identitas tersangka yang diserahkan adalah Mohammad Iqbal ST dan Juto Yuwono Bin Paino. Mohammad Iqbal ST lahir di Ujung Pandang pada tanggal 8 Desember 1975, merupakan karyawan BUMN yang menjabat sebagai Kepala Cabang Madya Komersil Pekan Baru pada tahun 2016. Sedangkan Juto Yuwono Bin Paino, lahir di Pekanbaru pada tanggal 23 Mei 1975, juga merupakan karyawan BUMN yang pada tahun 2016 menjabat sebagai Inspektur di PT. BKI (Persero) Cabang Madya Komersil Pekanbaru.

Kegiatan penyerahan ini merupakan tahap kedua dari proses penanganan kasus tersebut. Sebelumnya, telah dilakukan proses penyidikan oleh Ditreskrimsus yang didasari oleh laporan polisi serta surat perintah penyidikan dari pihak berwenang. Berdasarkan hasil penyidikan, keduanya telah dilakukan penahanan oleh pihak kejaksaan.

Kasus ini melibatkan dugaan korupsi terkait piutang PT. Dwipayana Semesta dan PT Yodya Karya (Persero) Wilayah II Makasar kepada PT. BKI (Persero) Cabang Madya Komersil Pekanbaru. Diduga, tersangka Mohammad Iqbal S.T. dengan dibantu oleh tersangka Juto Yuwono Bin Paino melakukan tindakan merugikan pihak negara maupun PT. BKI (Persero) dengan cara memanipulasi kontrak-kontrak dengan pihak terkait.

Kegiatan penyerahan tersangka ini merupakan upaya penegakan hukum dalam rangka memberantas korupsi di lingkungan BUMN. Proses selanjutnya akan dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam rangka penyelidikan lebih lanjut dan persidangan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh pihak-pihak terkait, antara lain AKP Dr Irwanto SH MH, AKP Koko Ferdinand Sinuraya SH MH, IPDA Boby Even SH MH, AIPTU Romy Tambun SH, AIPDA Indra Gusti Karya Saputra  AMd SH, BRIPKA Maycal Jhonson L Tobing dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, serta perwakilan dari Kejaksaan Tinggi Riau dan Kejaksaan Negeri Pekanbaru.

Dengan demikian, penyerahan ini merupakan langkah nyata dalam upaya memberantas korupsi dan menegakkan keadilan di Indonesia, serta sebagai bentuk komitmen pihak berwenang dalam memberikan perlindungan terhadap keuangan negara dan kepentingan umum.(AH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Views: 25 TANGERANG, JAPOS.CO – Untuk mengetahui sejauh mana guru memberikan materi pembelajaran kepada siswa . Kepala sekolah ( SDN ) Gaga 3 Kecamatan Pakuhaji Kabupaten Tangerang melakukan observasi kepada guru….