Views: 1.8K
PEKANBARU, JAPOS.CO – Sat Resnarkoba POLRESTA Pekanbaru berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika. Dalam pengungkapan ini, pihak kepolisian menyita barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 8 Kilogram.
Hal itu disampaikan Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Manapar Situmeang saat memimpin Press Release di Halaman depan kantor Polresta Pekanbaru pada Jumat (05/04/2024).
“Pada hari Jumat, 22 Maret 2024 sekitar pukul 11.57 WIB, petugas Avsec Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru mengamankan seorang perempuan bernama HJ alias Hakri (20) di ruang rekonsiliasi Bandara. HJ ditemukan menyimpan 12 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat total 2.000 gram di dalam 12 lipatan celana di dalam koper,” ungkap Kompol Manapar Situmeang.
Atas informasi tersebut, Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru memerintahkan tim opsnal yang dipimpin Wakasatres Narkoba untuk menuju lokasi dan menerima penyerahan tersangka HJ beserta barang bukti.
Tim opsnal kemudian menerima penyerahan HJ dan 12 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat 2.000 gram.
“Dalam interogasi, HJ mengaku bahwa narkotika tersebut diperolehnya dari seorang laki-laki yang bernama F, yang saat itu berstatus DPO,” terangnya.
Keesokan harinya, Sabtu tanggal 23 Maret 2024 sekitar pukul 16.30 WIB, kembali berhasil pengungkapan kasus narkotika jenis sabu sebanyak 12 bungkus dengan berat kotor 1.948 gram di ruangan rekonsiliasi Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru. Tersangka dalam kasus ini berinisial MTM alias Maruli (22) yang mengaku mendapatkan narkoba tersebut dari seseorang yang tidak dikenalnya atas perintah sdr PON (DPO).
Selanjutnya, Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru memerintahkan tim opsnal yang dipimpin oleh Wakasatres Narkoba untuk melakukan penyelidikan.
Sehingga pada tanggal 24 Maret 2024 sekitar pukul 15.30 WIB, tim opsnal berhasil mengamankan satu orang laki-laki bernama GWW alias Ganda (21).
Selain itu, Tim opsnal juga mengamankan satu orang perempuan bernama IRK alias Iki (21) di Kamar No. 228 Lantai 2 Hotel TOTO yang beralamat di Jl. Lintas Medan-Binjai, Kec. Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.
Dalam introgasi, GWW mengakui bahwa dia telah memberikan 12 bungkus narkotika jenis sabu kepada MTM dan juga mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seorang laki-laki bernama S yang merupakan Napi di Lapas Tanjung Gusta Kota Medan.
Selanjutnya, Tim opsnal menggeledah rumah IRK alias Iki di Jl. Lingkungan I Sei Sekala, Kelurahan Pekan Selesai, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, Provinsi
Sumatera Utara. di dalam rumah tersebut, tim opsnal menemukan 3 paket plastik klip bening ukuran sedang yang berisi narkotika jenis sabu di bawah kasur.
Pada hari Jumat, 29 Maret 2024 sekitar pukul 12.00 WIB, petugas Avsec Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru mengamankan seorang laki-laki bernama MK alias Khaidir alias Mayor di ruang rekonsiliasi Bandara. MK ditemukan menyimpan 12 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat total 3.031 gram atau 3 kilogram di dalam 1 koper hitam.
Atas informasi tersebut, Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru memerintahkan tim opsnal yang dipimpin Wakasatres Narkoba untuk menuju lokasi dan menerima penyerahan tersangka MK beserta barang bukti.
Tim opsnal kemudian menerima penyerahan MK dan 12 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat 3.031 gram.
Dalam interogasi, MK mengaku bahwa narkotika tersebut diperintahkan untuk diantarkan oleh seorang laki-laki yang bernama PON, yang saat itu berstatus DPO.
“Berdasarkan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, para Tersangka dalam kasus ini dapat dikenakan ancaman pidana penjara minimal 6 tahun hingga maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp 1 miliar hingga maksimal Rp 10 miliar,” tutup Kompol Manapar. (AH)