Views: 2.7K
PEMATANGSIANTAR, JAPOS.CO – Pasca dilantik 5 orang pejabat eselon II dan 79 pejabat administrasi dilingkungan Pemko Pematangsiantar pada hari Jumat (22/3/2024) dengan keputusan Nomor: 800.1.3.3/ 554/ III/ 2024 yang bertentagan dengan Pasal 71 UU Nomor 10 Tahun 2016, Surat Edaran Menteri Dalam Negeri dan Surat Himbauan Bawalu, Walikota Susanti Dewayani menerbitkan surat keputusan Nomor: 800/ 616/ IV/ 2024 perihal pembatalan keputusan pelantikan.
Anehnya, pada surat keputusan Nomor: 800/ 616/ IV/ 2024 tentang pembatalan keputusan Nomor: 800.1.3.3/ 554/ III/ 2024 hanya 84 pejabat yang dibatalkan, tersisa 8 pejabat yang konon katanya pejabat fungsional yang tidak ikut serta dibatalkan pelantikanya, hal ini terlihat Susanti bersama BKD, Asisten 1 dan Staf Khusus Bagian Pemerintahan gagal paham akan menelaah regulasi yang terjadi.
Ketua LSM Forum13 Indonesia, Syamp Siadari menjelaskan bahwa memang proses Pemerintahan Kota Pematangsiantar yang dipimpin hanya satu orang sebagai Walikota tanpa Wakil Walikota saat ini, diduga sangat kacau, bahkan ada sinyalirisasi terjadi penyimpangan jabatan, wewenang dan kekuasaan oleh Walikota, Kamis (4/4/2024).
Syamp, menjelaskan bahwa setelah terbitnya keputusan tentang pembatalan 84 pejabat yang terlantik, Susanti dalam hal ini telah mengakui kesalahanya dan layak menjadi perhatian 30 anggota DPRD Kota Pematangsiantar untuk menggunakan haknya sebagai legislatif. Dan dengan terbuktinya telak melanggar Pasal 71 UU Nomor 10 Tahun 2016, Surat Edaran Menteri Dalam Negeri serta Surat Himbauan Bawaslu, adanya Sanksi yang harusnya diberikan kepada Walikota sebagaimana diatur dalam Pasal terkait dengan tegas bisa mencabut hak dipilihnya atau mencabut hak mencalonkan diri Walikota saat ini yang nantinya menjadi Calon petahana.
Bukan hanya itu, Syamp melanjutkan penjelasanya bahwa uji kompetensi dan atau seleksi terbuka yang dilakukan Pemko Pematangsiantar hanya pelengkap administrasi karena jauh hari sudah adanya dugaan penentuan siapa siapa saja yang akan dilantik dan menenpati jabatan.
“Dengan dilakukanya lelang jabatan terbuka yang pastinya adanya Panitia Seleksi maka ada anggaran yang ditampung pada APBD Kota Pematangsiantar, apabila adanya post anggaran pada APBD pada program Pemerintah yang cacat hukum atau batal maka adanya perlawanan hukum KKN” kata,” Syamp.
“Inikan produk dan kebijakan yang gagal secara hukum, berarti bila ada post anggaran yang ditampung pada APBD dalam Panitia Seleksi, maka adanya penghambur hamburan uang negara tidal tepat sasaran sehingga dapat dikategorikan KKN, ini bisa menjadi atensi bagi 30 DPRD Kota Pematangsiantar dalam delik pidananya,” jelas Syamp.
“Bahkan, sangat miris setelah tebiitnya keputusan pembatan, masih ada 8 pejabat yang konon katanya pejabat fungsional yang masih dipertahankan, lah kok malah makin kacau, bukankah di Pasal 71 jelas pemahamanya, harus adanya persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri baik pejabat struktural maupun pejabat fungsional,” tegas Syamp.
“Saya juga menerima informasi dari seseorang, bahwa diduga dan patut diduga adanya setoran setoran yang terjadi dari pejabat yang dilantik pada tanggal 22 Maret 2024 silam, yang dimana sebagai pengumpul setoran katanya berinisial RS dan RG tetapi ini masih informasi yang saya terima, akan saya lakukan lagi investigasi pengumpulan data supaya hal ini diketahui kebenaranya apakah peran RS dan RG tersebut,” ucap Syamp.
“Informasi adanya dugaan setoran yang diperankam oleh patut diduga RS dab RG yang belum kita ketahui kebenaran pastinya, bahwa untuk Kadis PUPR defenitif sebesar Rp. 500.000.000, untuk Kadis Pendidikan defenitif sebesar Rp. 300.000.000, untuk Kadis Pariwisata defenitif sebesar Rp. 200.000.000 dan untuk Kadis Tenaga Kerja sebesar Rp. 150.000.000 serta untuk para pejabat eselon III katanya berkisar antara Rp. 25.000.000 hingga Rp. 50.000.000, saya akan dalami ini dan akan saya kumpulkan data keabsahannya informasi ini” tegas Syamp.
Hingga berita ini diturunkan belum berhasil di konfirmasi kepada Walikota Pematang Siantar.(Andy Alfiano)