Scroll untuk baca artikel
BeritaRiau

Saksi Mengejutkan, Kasus Alokasi Tanah PT Energi Cipta Dana Dicabut BP Batam Tanpa Alasan yang Jelas

×

Saksi Mengejutkan, Kasus Alokasi Tanah PT Energi Cipta Dana Dicabut BP Batam Tanpa Alasan yang Jelas

Sebarkan artikel ini

Views: 1.7K

BATAM, JAPOS.CO  – Persidangan perkara Nomor 319/Pdt.G/2023/PN.Btm yang digelar pada Selasa, 26 Maret 2024 di Pengadilan Negeri Batam menghadirkan sebuah fakta mengejutkan. Dalam persidangan tersebut dipimpim ketua majelis hakim David P.Sitorus anggota I Yuanne Maretta dan anggota II Benny Yoga Dharma,  Kuasa Hukum PT. Energi Cipta Dana Daud Pasaribu SH, dan Bagan Sinaga SH menghadirkan seorang saksi bernama Bernad Manalu yang mengungkapkan serangkaian peristiwa yang menggugah kontroversi terkait keberadaan perusahaan tersebut di kawasan Batam.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Saksi Bernad Manalu, yang merupakan Wakil Pimpinan PT. Anugrah Karya Sentosa (PT.AKS), mengungkapkan ” bahwa Pemegang Saham PT. AKS telah membeli seluruh saham PT. Energi Cipta Dana pada Oktober 2013, termasuklah sebidang tanah di Sei Lekop, Sagulung, Batam, sebagai bagian aset PT.ECD yang saat ini menjadi pusat sengketa di Pengadilan Negeri Batam” kata Bernad.

“Selama proses pengurusan perizinan dan pembangunan, saksi Bernad Manalu terlibat aktif dalam mengurus sejumlah dokumen, mulai dari Izin Cut & Fill, fatwa planologi, Izin Lingkungan, hingga pengurusan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Namun, perjuangan PT. Energi Cipta Dana tidak berjalan mulus.”tambah Bernad didepan hakim.

“Pada tahun 2014, saat mengajukan pengurusan IMB, pihak perizinan menyatakan bahwa IMB tidak bisa diproses tanpa adanya HPL dari Menteri Agraria. Meskipun HPL merupakan syarat mutlak yang harus dimiliki PT. Energi Cipta Dana, proses penerbitannya terbukti rumit dan berlarut-larut. Atas permohonan BP Batam, HPL baru berhasil diterbitkan pada Desember 2015. HPL ini seharusnya merupakan tanggungjawab BP Batam terhitung sejak Adanya Keputusan Alokasi diberikan pada Desember 2012 dan Perjanjian Penggunaan Tanah di tandatangani pada Desember 2012 oleh BP Batam dan PT.ECD. Berdasarkan HPL tersebut lalu Pihak PT.ECD mengurus Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) pun baru terbit pada November 2016 oleh Kantor Pertanahan Kota Batam” bebernya lagi

“Kemudian, pada tahun 2017, proses pengurusan IMB dilanjutkan oleh Ibu Mariani sebagai legal perusahaan. Namun, bukan tanpa hambatan. Meskipun IMB akhirnya diterbitkan pada Mei 2019, PT. Energi Cipta Dana harus menghadapi kejanggalan lain.

Saksi Bernad Manalu mengungkapkan bahwa meskipun IMB telah diterbitkan, alih-alih mendapatkan jaminan kepastian atas tanahnya, PT. Energi Cipta Dana justru dihadapkan pada pencabutan alokasi alih-alih alasan yang tidak jelas. Tanpa dasar yang jelas, alokasi tanah milik PT. Energi Cipta Dana dicabut, menimbulkan kebingungan dan kontroversi di kalangan pihak terkait”ujar Bernad dalam persidangan.

Menurut Kuasa Hukum PT.ECD Daud Pasaribu,SH dan Bagan Jaya Sinaga,SH., “sejak awal HPL ini tidak diberikan oleh BP Batam, maka berdasarkan Perjanjian Penggunaan Tanah terbukti bahwa BP Batam tidak memenuhi kewajibannya dan telah melakukan wanprestasi atas pelaksanaan Perjanjian Penggunaan Tanah Nomor 101 Tahun 2012.”ungkap Daud.

“Kejadian ini menimbulkan pertanyaan besar tentang transparansi dan keadilan dalam pemberian izin dan alokasi tanah di Batam. Sejumlah pihak menyoroti perlunya investigasi lebih lanjut untuk mengungkap kebenaran di balik pencabutan alokasi tanah tersebut dan memastikan perlindungan terhadap hak-hak perusahaan yang sah.” Kata Daud.

Dalam konteks ini, PT. Energi Cipta Dana bersama dengan kuasa hukumnya akan terus berjuang untuk mengungkap kebenaran dan memperoleh keadilan yang seharusnya mereka dapatkan sesuai dengan peraturan yang berlaku.(AH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *