Views: 1.6K
BANDUNG, JAPOS.CO – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menahan paksa terdakwa Irfan Nur Alam, perintah penahanan terhadap INA terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kekuasaan/ kewenangan dalam kegiatan Bangun Guna Serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Pasar Sindang Kasih Cigasong Kabupaten Majalengka.
Terungkap bahwa H Endang (PT PGA) diduga telah memberikan sejumlah uang tunai kepada tersangka AN dan Sdr. DRN, serta melakukan beberapa kali transfer uang hingga mencapai milyaran rupiah ke rekening atas nama PT KEB.
Uang yang berada di rekening PT KEB kemudian ditarik oleh tersangka AN bersama Sdr. DRN, dan diserahkan kembali kepada PT PGA. Tujuan dari penarikan uang tersebut diduga untuk mengkondisikan PT PGA sebagai pemenang dalam proyek pekerjaan Bangun Guna Serah Pasar Sindang Kasih Cigasong Kabupaten Majalengka.
Syarief Sulaeman Nahdi, SH MH Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jabar, menjelaskan, setelah menjalani pemeriksaan selama 4jam tersangka INA keluar dari ruang pemeriksaan INA ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas 1A Kebonwaru Kota Bandung mulai tanggal 26 Maret 2024 .
Di sisi lain, Syarif juga mengungkapkan bahwa seharusnya ada dua orang tersangka yang dijadwalkan untuk diperiksa hari ini, namun satu tersangka dengan inisial MA dan meminta penjadwalan ulang pemeriksaan.
Tersangka INA dijerat dengan Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara kuasa hukum tersangka , mengatakan bahwa kliennya tidak bersalah dan tidak menerima uang aliran dana yang ditujukan kepada Irfan, dan penahanan hari ini diluar dugaan dan sangat di paksakan.(Yara)