Scroll untuk baca artikel
BeritaJawa Barat

Bapenda Ciamis Sosialisasikan Perda Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

×

Bapenda Ciamis Sosialisasikan Perda Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Sebarkan artikel ini

Views: 1.5K

CIAMIS, JAPOS.CO – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Ciamis mengadakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, bertempat di Aula Kecamatan Panumbangan, Selasa (19/3).

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Hadir pula anggota Komisi B DPRD Ciamis H. Komar Hermawan, Camat Panumbangan, Camat Panjalu, Camat Cihaurbeuti, Camat Sindang Kasih, dan Kejari Ciamis yang diwakili oleh Kasi Datun.

Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada perangkat birokrasi dan masyarakat terkait aturan baru dalam pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah. Kegiatan ini dihadiri oleh para Kepala Desa dari lima Kecamatan, yaitu Kecamatan Panumbangan, Panjalu, Sukamantri, Cihaurbeuti, dan Sindang Kasih.

Kepala Bapenda Ciamis, Dr. Aef Saefuloh, M.Si, menyampaikan bahwa sosialisasi ini penting dilakukan karena Perda Nomor 15 Tahun 2023 lahir sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Pemerintah Daerah. “Peraturan ini memuat ketentuan dan aturan baru yang harus menjadi pedoman bagi pengelola pajak daerah dan retribusi daerah, serta masyarakat sebagai wajib pajak,” ujar Dr. Aef.

Dr. Aef menegaskan bahwa sosialisasi ini bukan untuk mengumumkan kenaikan pajak. “Kita tidak menaikkan pajak secara keseluruhan, kita hanya menyesuaikan ketetapan minimal pajak bumi dan bangunan (PBB) yang selama ini di Ciamis masih tergolong rendah dibandingkan daerah lain,” tegasnya.

Berdasarkan hasil kajian akademik, jelas Dr. Aef, ketetapan minimal PBB di Ciamis disesuaikan dari semula Rp 7000 menjadi Rp12.500, penyesuaian ini dilakukan secara bertahap dan sistematis. “Sosialisasi ini akan dilakukan di seluruh kecamatan di Kabupaten Ciamis. Sebelum Surat Tanda Terima Setoran Pajak (STSP) didistribusikan, masyarakat akan mendapatkan informasi lengkap tentang perubahan ini,” jelasnya.

Dr. Aef berharap dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat dapat memahami aturan baru tentang pajak daerah dan retribusi daerah, serta meningkatkan kesadaran untuk membayar pajak tepat waktu. “Target PBB Kabupaten Ciamis Tahun 2024 sebesar 24 miliar rupiah. Semoga dengan sosialisasi ini, target PBB dapat tercapai dan pembangunan di Kabupaten Ciamis dapat berjalan dengan lancar,” harapnya.

Menurutnya, untuk mencapai target tersebut, pihaknya melakukan berbagai strategi mulai dari sosialisasi ke tiap desa, membuka dan memperbanyak chanel pelayanan pembayaran, memberikan penghargaan dan reward kepada wajib pajak yang tepat dalam pembayaran. “Untuk memudahkan pembayaran, kita juga membuka pelayanan online melalui aplikasi SIJAGO yang sudah tersedia berbagai informasi seputar  pembayaran PBB ataupun pajak daerah, seperti pajak reklame, pajak air bawah tanah dan lainnya,” jelasnya.

Pihaknya juga sudah bekerja sama dengan berbagai e-commerce populer, seperti Tokopedia, Gopay, Blibli, Lazada, Shopee, Bukalapak. Alfamart, Indomart, Qris dan Kantor Pos, hal ini untuk mempermudah masyarakat dalam proses pembayaran pajak. “Dengan kemudahan tersebut PAD Kabupaten Ciamis akan semakin meningkat dan targetnya bisa tercapai. Apalagi pajak tersebut untuk pembangunan daerah dan manfaatnya kembali lagi kepada masyarakat. Dengan semua pelayanan itu, semoga masyarakatnya juga lebih taat lagi dan tepat waktu dalam membayar pajak. Kami juga memberikan apresiasi kepada desa-desa yang telah melunasi PBB-P2 tepat waktu. Apresiasi tersebut diberikan kepada desa yang telah lunas cepat dan tepat, “ ungkap Dr. Aef.

Apresiasi dan reward telah menjadi program Bapenda Ciamis, berdasarkan kebijakan yang telah dikeluarkan oleh Bupati Ciamis, H. Herdiat Sunarya terkait pengelolaan PBB-P2. Adapun bentuk apresiasi yang diberikan berupa kendaraan bermotor, komputer dan printer.

Menurut Aef, apresiasi yang diberikan sebagai bentuk motivasi terhadap pemerintahan desa, terutama untuk para kepala desa dan juga perangkatnya. Reward yang diberikan berupa sepeda motor, komputer dan printer itu dapat dimanfaatkan oleh desa tersebut. “Misal untuk sepeda motor, mereka bisa memanfaatkannya untuk kebutuhan transportasi dan pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya. (Mamay)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *