Views: 1.5K
BELITUNG, JAPOS.CO – Tim Penyelamat Aset Paal Satu yang terdiri dari Ir Suryadi Saman Msi, Drs Hadi Ajin dan Marwansyah menegaskan jangan coba-coba ada yang bermain mata dengan perkara ini karena ini murni untuk kepentingan masyarakat, aset pemerintah harus diselamatkan dan diutamakan jangan sampai negara kalah oleh oknum-oknum yang suka bermain tanah.
Seperti hal dengan Perkara dugaan tindak pidana korupsi terhadap penguasaan fasilitas publik (lapangan bola) seluas ± 8.236,725 M2 di Kelurahan Paal Satu Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung Provinsi Kepulauan Babel Tahun 2022- 2023 yang memasuki babak baru.
Dua tersangka MY dan IS yang ditetapkan sebagai aktor intelektual dalam perkara tersebut oleh kejaksaan Negeri Belitung ditahan di Lapas kelas IIB Tanjungpandan melakukan perlawanan pra peradilan terlihat jadwal sidang pada website SIPP Pengadilan Negeri Tanjungpandan Belitung dan berita media massa.
“Kami tidak mengerti mekanisme praperadilan tetapi setahu Kami praperadilan merupakan upaya para tersangka untuk membebaskan diri dari segala tuduhan yang disangkakan oleh penyidik Negeri Belitung dengan harapan dibebaskan,” tandas mereka kepada Japosco Kamis (21/03).
Mereka menambahkan sebagai tim penyelamat asset beserta warga masyarakat Kelurahan Paal Satu terus mengawal kasus ini sampai selesai, jangan sampai ada pihak-pihak yang ingin bermain-main dengan perkara ini.
Mereka menegaskan tidak segan-segan melakukan aksi demonstrasi lagi bersama tim penyelamat negara lainnya serta melaporkan jika ada pihak-pihak yang mencoba bermain dan melakukan tindakan tidak terpuji terhadap perkara tersebut apalagi dalam waktu dekat akan diagendakan praperadilan apabila dimenangkan oleh para tersangka.
“Kami secara tegas melaporkan baik masyarakat biasa maupun Aparat Penegak Hukum(APH) sekalipun, jika ada oknum penegak hukum yang berani bermain mata dan melindungi kepentingan para tersangka tim penyelamat asset negara lainnya. Kita laporkan secara tertulis langsung kepada pimpinan meraka yang lebih tinggi,” tandasnya.
“Sebelumnya kami mewakili tim penyelamat asset Kelurahan paal satu mengucapkan terimakasih dan apresiasi yang setinggi – tingginya kepada Kejaksaan Negeri Belitung dibawah komando Kajari Lila Nasution SH MH karena laporan dan keluh kesah kami terkait lapangan bola paal satu ditindaklanjuti, dibuktikan penetapan 2 tersangka dan progres penanganan perkara terus berlajut, terus kami kawal,” pungkas mereka.
Setelah Tim Penyelamat Aset Desa Paal Satu berhasil menyelamatkan fasilitas publik ini, selanjutnya diperluas menjadi Tim Penyelamat Aset Pemerintah Kabupaten Belitung, masih banyak aset-aset Pemkab yang tidak jelas. khususnya aset-aset yang menyangkut Kompensasi Royalti PT Timah pada saat restrukturisasi PT Timah Tahun 1992. (Yustami)