Scroll untuk baca artikel
BeritaJawa Barat

Kuasa Hukum Tersangka: Tidak ada Kerugian Negara

×

Kuasa Hukum Tersangka: Tidak ada Kerugian Negara

Sebarkan artikel ini

Views: 1.5K

BANDUNG, JAPOS.CO – Kuasa hukum terdakwa AN, Dede Kusnandar yang mendampingi selama pemeriksaan (19/3/) malam terlihat mengikuti dan menyaksikan AN saat digiring kedalam mobil tahanan.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Kepada wartawan penasehat hukum AN, Dede Kusnandar menyatakan bahwa kepada kliennya penyidik mengajukan 77 pertanyaan.

“Ada sekitar 77 pertanyaan, memang banyak yang disangkakan itu jelas pasalnya, klien saya kalau dilihat pasal yakni pasal 55 karena bukan ASN, pendapat saya seharusnya klien saya yang terakhir ditahan,” ujarnya sedikit menyayangkan sikap penyidik Kejati Jabar.
Selama pemeriksaan tak terungkap adanya Aliran Dana ke INA.

Dede Kusnandar juga menyebutkan bahwa dalam pemeriksaan terhadap AN dalam kasus ini tidak ada kerugian negara karena sistemnya BOT, pembangunan pasar ditanggung investor ini hanya dugaan gratifikasi.

Penyalahgunaan wewenang terkait siapa pemenang lelang tersebut.

Namun menurut AN dalam pemeriksaan disebutkan bahwa tidak ada rekayasa dari ASN untuk memenangkan dalam proyek pembangunan pasar Sindangkasih Cigasong tersebut.

“Menjawab pertanyaan penyidik klien kami menyebutkan tidak ada rekayasa dari ASN untuk memenangkan, khususnya pa INA, justru saat itu sedang tidak baik baik hubungannya dengan klien kami,” ujarnya.

“Jadi sekali lagi perlu ditegaskan dalam kasus ini tidak ada gratifikasi, tidak ada juga penyalahgunaan wewenang,” kata Dede

Dede Kusnandar kembali menerangkan selain itu dalam pemeriksaan juga terungkap mengenai adanya inisiatif dari pemenang proyek yakni PT PGA untuk memberikan sejumlah uang setelah dapat lelang.

“Uang itu memang akan diberikan kepada Pemda dalam hal ini INA, namun saat itu malah ditolak oleh INA sehingga uang itu tidak jadi diberikan,” ujarnya.

Jadi menurutnya dalam peristiwa ini memang tidak ada janji, tidak ada juga komitmen untuk memberikan 1 miliar, itu hanya inisiatif semata dari PT PGA yang diberikan,pelaksanaannya kepada tersangka AN selaku kuasa direktur.

“Namun inisiatif itu ditolak dan bukti- bukti penolakan itu pun sudah disampaikan kepada penyidik, jadi tidak ada sebenarnya gratifikasi seperti yang dituduhkan,” ujarnya.

“Penahanan terhadap klien kami hari ini, saya nilai terlalu cepat,kami akan segera melakukan permohonan penangguhan penahanan,karena klien kami pun swasta bukan ASN,” ujar Dede Kusnandar.( Yara)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Views: 25 KETAPANG, JAPOS.CO – Peningkatan Pembangunan Pertanian dikecamatan merupakan salah satu tugas stakeholder pembangunan pertanian di kecamatan terutama BPP dan pihak pihak terkait lainnya, berbagai hal dilakukan untuk mendukung keberlangsungan…