Scroll untuk baca artikel
BeritaKepulauan Bangka-Belitung

Tim Penyelamat Aset Desa Paal Satu Apresiasi Kinerja Kejari Belitung

×

Tim Penyelamat Aset Desa Paal Satu Apresiasi Kinerja Kejari Belitung

Sebarkan artikel ini

Views: 1.6K

BELITUNG, JAPOS.CO – Tim Penyelamat Aset Desa Paal Satu mengapresiasi kinerja jajaran Kejari Belitung  menangani kasus dugaan tipikor penguasaan fasilitas publik lapangan bola Kelurahan Paal Satu Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung. Dua tersangka Lurah Paal Satu MY dan pemohon SKT IS dijebloskan ke penjara dilapas Cerucuk Kecamatan  Badau Kabupaten Belitung 6 Prov.Kep Babel,Maret 2024.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Sebelumnya Tim Penyelamat Aset Desa Paal Satu telah melaporkan kasus tersebut melalui aksi damai di halaman depan Kejari Belitung  7 Juni 2023.

” Kami mendesak Kejari Belitung meneruskan penyelidikan dan penyidikan terhadap oknum-oknum intelektual dadder kasus ini,” tegas Jubir Tim Penyelamat Aset Desa Paal Satu, Marwansyah, kepada Japos.co Senin ( 18/03 ).

Menurutnya, beberapa indikasi keterlibatan oknum pejabat yang diduga menyarankan kepada Lurah Paal Satu dan Camat Tanjungpandan untuk melanjutkan proses penerbitan SKT atas nama tersangka IS. Indikasi tersebut sesuai pembuktian yang disampaikan tersangka MY saat RDP ( Rapat Dengar Pendapat ) warga Paal Satu dengan DPRD dan pejabat-pejabat terkait Kabupaten Belitung, 24 Januari 2023.

Menurut Marwansyah, mantan pejabat daerah itu diduga dengan sengaja mengabaikan pencabutan SKT atas nama tersangka IS yang diterbikan tersangka MY sesuai hasil RDP DPRD Kabupaten Belitung.

Saat itu, oknum pejabat daerah juga diduga tidak berupaya mendaftarkan aset Lapangan Bola Paal Satu sebagai aset Pemkab Belitung sebagaimana SK Nomor: 188.45/160/KEP/DPPKAD/2013 tanggal 25 Maret 2013.

Marwansyah juga menyebut, oknum PPAT diduga telah mendaftarkan SKT atas nama tersangka IS dalam register pendaftaran tanah di Kecamatan Tanjungpandan. “Kami tegaskan dengan harapan pejabat-pejabat di daerah ini, khususnya kepala daerah, benar-benar memperhatikan keadilan hukum terhadap masyarakatnya,” Pungkasnya.

Kejaksaan Negeri Belitung menetapkan dua orang MY dan IS tersangka kasus dugaan korupsi penguasaan tanah lapangan bola seluas ± 8.236,725 M2 di Kelurahan Paal Satu, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung Provinsi Kepulauan Babel, Selasa (05/03). Untuk kepentingan penyidikan kedua tersangka dilakukan  penahanan 20 hari, 05 – 24 Maret 2024 di Lapas Kelas IIB Tanjungpandan. (YUSTAMI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *