Views: 1.5K
SULAWESI TENGAH, JAPOS.CO – Opsnal Ditnarkoba Polda Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) kembali mengamankan 4 orang tersangka kasus penyalahgunaan narkotika. Hal tersebut diungkapkan Kasubbid penjas bidhumas Polda Sulteng Kompol Sugeng Lestari, Kamis (14/03/2024).
Setelah melakukan pendalaman informasi tim opsnal langsung bergerak cepat ke lokasi Desa Dalaka, Kecamatan Sindue, Kabupaten Donggala Provinsi Sulawesi Tengah untuk melakukan penangkapan tersangka.
Menurut Kasubid Humas Polda Sulawesi Tengah Kompol Sugeng Lestari, Tim dari Ditnarkoba Polda Sulawesi Tengah berhasil meringkus dan mengamankan empat orang pengedar narkoba berikut barang bukti berupa Sabu sekitar.2.091,61 atau 2 kilo Gram lebih.
“Penangkapan para pelaku ini dilakukan pada hari Minggu 10/03/24 pukul 17.00 WITA, masih menurut Kompol Sugeng, Diduga ada empat orang pelaku atau pengedar narkoba yang diamankan bersama barang buktinya yaitu dua paket kemasan besar berisi Sabu sekitar.2.091,61 atau 2 kilo Gram lebih”, ungkapnya.
Sugeng menambahkan, adapun nama – nama pelaku adalah inisial T (24) thn, TR (29), P(45) dan G (41) th, keempat pelaku ini warga dari Desa Dalaka Kecamatan Sindue Kabupaten Donggala.
Saat pengeledahan dirumah terduga pelaku T mengaku memperoleh dua paket sabu dalam kemasan teh cina tersebut dari pinggir pantai yang terbawa ombak laut yang selanjutnya paket tersebut diambilnya dan disembunyikan oleh T bersama teman temannya, tutur Sugeng menirukan ucapan T.
“Kepada keempat pelaku yang mengetahui dan menyimpan paket barang berisi sabu tersebut dikenakan pasal 112 dan 114 UU RI no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 Tahun hingga 20 tahun penjara,” pungkas Kompol Sugeng.(Haryanti)