Scroll untuk baca artikel
BeritaKalimantan Barat

Terkait CPO PT Sinar Mas Group Tumpah, Perkim – LH Ketapang Lakukan Verifikasi Lapangan

×

Terkait CPO PT Sinar Mas Group Tumpah, Perkim – LH Ketapang Lakukan Verifikasi Lapangan

Sebarkan artikel ini

Views: 2.2K

KETAPANG. JAPOS.CO – Terkait Crude Palm Oil (CPO) dari Bulking Kendawangan milik PT. Sinar Mas Group tumpah di RT 2, dusun Sei Nenas, Desa Kedondong, Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat, Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (Perkim -LH) Kabupaten Ketapang Lakukan Verifikasi Lapangan.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Verifikasi Lapangan dilakukan oleh Dinas Perkim-LH kabupaten Ketapang berdasarkan pemberitaan Japos.co pada tanggal 27 Febuari 2024 yang berjudul Sekitar 30an Ton CPO PT Sinar Mas Diduga Tumpah Mengalir Ke Anak Sungai.

Berdasarkan hasil verifikasi lapangan yang dilakukan oleh Dinas Perkim-LH Kabupaten Ketapang, pihak PT Kencana Graha Permai (PT.Sinar Mas Group), kurang optimalnya dalam melakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, serta wajib melakukan perbaikan sebagai berikut:
1. Wajib membuat Standart Operasional Procedure ( SOP), tanggap darurat pencemaran lingkungan di areal Kendawangan Bulking PT.Kencana Graha Permai.
2.wajib melakukan melengkapi dengan pembuatan trap pada drainase unloading pit disesuaikan dengan SOP tanggap darurat pencemaran lingkungan;
3. Wajib melakukan pembuatan sedimen trap/ pit pada drenase ujung unloading pit, ujung dekat pagar, ujung kiri dan kanan saluran drainase sebelum masuk ke Sei Kendawangan;
4. Wajib melengkapi peralatan tanggap darurat untuk aktivitas bongkar muat barang cair, minimal: alat pelokalisir ( Floating oil boom), alat penghisap ( oil scimmer),alat penampung, bahan penyerap ( oil absorbent).
5. Wajib merevisi alat-alat SOP tanggap darurat pada Kendawangan Bulking PT.kencana Graha Permai.
6. Wajib memasang alat pengawas berupa Closed Circuit Television ( CCTV ) Online dan / atau offline pada areal unloading pit dan terminal khusus.

Kepala Dinas Perkim-LH kabupaten Ketapang Ir H Husnan MTP berharap hasil verifikasi oleh pihak Dinas bisa menjadi perhatian dan bisa segera dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab oleh pihak PT Kencana (PT.Sinar Mas Group).

Hal ini di sampaikan melalui surat dengan nomor: 30/PERKIM-LH -C.600.4.1/2024.sifat surat :biasa. Lampiran surat: 1 berkas. Prihal surat: Arahan tindak lanjut. Tujuan surat kepada: Pimpinan Bulking PT.Kencana Graha Permai, surat tersebut di keluarkan di Ketapang pada, 05 Maret 2024.(Agustinus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Views: 20 SAMOSIR, JAPOS.CO – Ketua Pengadilan Negeri Balige DR.Makmur Pakpahan,SH,MH secara resmi melantik sebanyak 25 Anggota DPRD Kabupaten Samosir masa jabatan  2024-2029, diawali dengan pengambilan sumpah janji pada Rapat…