Views: 1.4K
BUKITTINGGI, JAPOS.CO – Akhirnya proses pelantikan Yazid Pengganti Antar Waktu (PAW) Herman Sofyan, dilaksanakan. Yazid dilantik sebagai Anggota DPRD Kota Bukittinggi, dalam rapat paripurna, di Gedung DPRD, Senin 4 Maret 2024.
Ketua DPRD Bukittinggi, Beny Yusrial, menjelaskan, rapat paripurna hari ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 171 -188 – 2024 tanggal 26 Februari 2024 tentang Peresmian Pengangkatan Pengganti Antar Waktu .
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bukittinggi memutuskan pengangkatan Yazid, sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kota Bukittinggi sisa masa jabatan 2019- 2024 dari Partai Gerindra.
“Kami ucapkan selamat kepada saudara Yazid yang dipercaya menjadi Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kota Bukittinggi Sisa 7 bulan , masa jabatan 2019 – 2024.
“Kami berharap, saudara Yazid dapat menjalankan tugas dan amanah dengan baik,” pesan Beny.
Sementara Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar, menyampaikan selamat pada Yazid, yang dilantik pada hari ini.
Erman Safar berpesan, tugas sebagai anggota dewan, dilaksanakan semaksimal mungkin.
“Teruslah berjuang untuk kesejahteraan masyarakat. Silahkan bergabung dengan Anggota DPRD , untuk mengoptimalkan kinerja sebagai wakil rakyat dan memperjuangkan aspirasi masyarakat,” ungkap Wako memberi semangat.(Yet)