Views: 2.4K
KAMPAR, JAPOS.CO – Viralnya pemberitaan aktivitas jual buku LKS yang dilakukan oleh Kepsek SDN 27 Danau Lancang Laila Hanum, diduga membuat dirinya murka hingga melampiaskan kemarahannya.
Menurut informasi, pada pagi hari Jumat (1/3/24) sekitar pukul 9.00 wib, Laila Hanum murka hingga melampiaskan kemarahannya kepada warga.
Berdasarkan keterangan warga yang tidak bersedia namanya disebut, awalnya seorang Ibu mendapat surat undangan dari Laila diminta datang kekantor SDN 27 Danau Lancang.
Diketahui , surat undangan tersebut diantar salah satu guru atas suruhan Laila Hanum.
Ia mengungkapkan, guru yang mengantar surat. “Kepsek menyuruh Ibu datang ke sekolah kalau nggak datang akan dilaporkan ke polisi karena mencemarkan nama baik Kepsek.” terangnya.
Kata dia, dirinya sempat tidak menuruti undangan tersebut, namun tak lama kemudian , dua oknum guru Enok dan Rek kembali datang atas perintah Laila Hanum menjemput paksa hingga diduga menggotong Ibu tersebut.
“Dua orang guru datang ,digeret Ibu itu suruh datang ke sekolah.” ungkapnya lagi.
Setibanya di kantor SDN 27 Danau Lancang, Kepsek Laila Hanum diduga berusaha membungkam mulut Ibu tersebut dengan meminta Ibu tersebut jangan pernah menceritakan tentang perilaku dirinya sehari hari,kepada siapapun baik itu keberadaannya dimana.”Saya ini anak Negara tidak berhak orang tau dimana saya.” terangnya menirukan ucapan Laila Hanum.
Dia mengaku, didalam ruangan Kepsek dirinya selalu disudutkan atas viralnya pemberitaan jual LKS yang berjudul “Kepsek SDN 27 Danau Lancang Diduga Nakal Bisnis Jual LKS Dan Seragam Sekolah Dirumahnya”.
Kata dia, Kepsek Laila Hanum membentak bentak dirinya(si Ibu )dan menuduh dirinya yang memberikan informasi kepada media.”Orang siapapun yang nyari saya, suruh dia cari sendiri.” ujarnya seraya menirukan kata Laila Hanum kepada dirinya dengan nada lantang layak ucapan kepada budak.
Akibat dugaan perbuatan Laila Hanum, Ibu tersebut mengaku kondisinya kesehatannya tergoncang dan membuatnya tidak nyaman dan meresahkan .
Seperti diberitakan sebelumnya, orang tua murid berharap kepada Dinas Pendidikan agar segera menghentikan Laila jadi kepsek SDN 27 Danau Lancang ,mereka menilai Kepsek tersebut sangat tidak miliki etika atau kepribadian baik kepada orang tua murid baik itu terhadap lingkungan.
“Dan kami berharap kepada dinas pendidikan (Kadispora Kab Kampar)agar segera menghentikan Laila jadi kepsek dan disisi lain,Laila ini kurang baik sebagai kepsek dan agak risih dengan kritikan masyarakat ” tegasnya (2/3/24).
Dalam undang-undang Nomor 05 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) di jelaskan dalam Pasal 23 Kewajiban Pegawai ASN ayat (6) yaitu menunjukkan Integritas dan Keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam sekolah maupun di luar sekolah.
Ditambah lagi dengan Kode Etik ASN Pasal 5 ayat (1) Kode etik dan kode perilaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b bertujuan untuk menjaga martabat dan kehormatan ASN.
Hingga berita ini diturunkan Kadispora belum bisa dikonfirmasi, dan sejumlah pejabat OPD Kadispora Kabupaten Kampar Propinsi Riau, justru terlihat sudah memblokir No kontak wartawan Japos.(dh)