Views: 2K
CIAMIS, JAPOS.CO – Dalam upaya meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Ciamis, membuat aplikasi Sistem Informasi Tenaga Kerja Ciamis (SITACI). Aplikasi tersebut bertujuan memudahkan para pencari kerja untuk membuat AK1 atau kartu kuning secara online.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Ciamis, H Okta Jabal Nugraha ST MT, didampingi Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Tedy Tresadi SE MM menyatakan, tahun 2024 ini Disnaker Ciamis mulai menerapkan kebijakan pembuatan AK1 secara online. “Jadi tahun ini semua pencari kerja wajib membuat AK1 secara online, terkecuali bagi mereka yang tidak memiliki android atau yang umurnya sudah tidak muda lagi,” ujar H. Okta, Selasa (5/3).
Menurutnya, untuk membuat AK1 secara online, pencari kerja harus membuat dulu akun SIAPkerja. Caranya, pencaker terlebih dahulu mendowload aplikasi SIAPkerja di google playstore. Kemudian selanjutnya, mengisi formulir pendaftaran akun dengan mengisi data diri seperti NIK, nama lengkap, nama ibu kandung, alamat email dan nomor HP. Langkah selanjutnya yakni melengkapi profil untuk mendapatkan SIAPkerja-ID.
Kartu digital ketenagakerjaan SIAPkerja-ID bisa didapat setelah pengguna melengkapi profil. Kartu digital tersebut dilengkapi dengan kode QR. Apabila kode QR itu di scan, maka akan tampil profil pengguna. “Setelah memiliki akun SIAPkerja, pencaker tinggal login lagi ke aplikasi SIAPkerja dan klik menu daftar sebagai pencari kerja (bagi yang ingin mencari pekerjaan dalam negeri). Sedangkan yang ingin mencari kerja di luar negeri tinggal klik daftar sebagai calon pekerja migran. Isi dan lengkapi sesuai panduan aplikasi, “ jelas H. Okta.
Langkah selanjutnya, kata H. Okta, pencaker tinggal masuk ke website resmi Disnaker yakni https://disnaker.ciamiskab.go.id untuk membuat AK1 secara online. Setelah masuk, cari menu layanan Disnaker SITACI. Kemudian klik menu pencetakan AK1 lalu isi form pencetakan AK1/kartu kuning Kabupaten Ciamis. Jika sudah lengkap terisi, maka proses pencetakan AK.1/Kartu Kuning Online telah selesai. “Pencaker tinggal menunggu, admin akan memverifikasi dan mengirimkan AK.1/Kartu Kuning online yang telah ditanda tangan secara elektronik via E-mail/Whatsapp ke pemohon bersangkutan,” katanya.
Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi via Whatsapp 0821-2920-1976 (Admin Disnaker Ciamis). Jam Pelayanan : Senin – Jum’at Jam 08.00-15.00 WIB. Proses pembuatan AK1 secara online melalui SITACI Disnaker Ciamis kata H. Okta, sudah disosialisasikan ke masyarakat. Hanya memang para pencaker masih ada yang langsung datang ke kantor Dinas Tenaga Kerja. “Kami langsung bantu cara-cara proses pembuatan AK1 secara online, ada petugas yang siap melayani. Saya berharap, dengan Sistem Informasi Tenaga Kerja Ciamis (SITACI) bisa memudahkan dan menjangkau seluruh masyarakat Kabupaten Ciamis dalam pembuatan AK.1/Kartu kuning/Pencari Kerja karena dilakukan secara online sehingga dalam pembuatannya menjadi efisien, “ pungkasnya. (Mamay)