Scroll untuk baca artikel
BengkuluBeritaHEADLINE

Hari Kedua Ops Keselamatan Nala Satlantas Polres Mukomuko Pasang Spanduk dan Bagikan Stiker

×

Hari Kedua Ops Keselamatan Nala Satlantas Polres Mukomuko Pasang Spanduk dan Bagikan Stiker

Sebarkan artikel ini

Views: 3K

MUKOMUKO,JAPOS.CO – Operasi Keselamatan Nala yang direncanakan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Mukomuko Terhitung hari ini, tanggal 5 Maret 2024 telah memasuki hari kedua di seluruh wilayah hukum Polres Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu. Seperti yang telah diumumkan, bahwa giat Operasi Keselamatan Nala akan berlangsung dari tanggal 4 Maret 2024 hingga 17 Maret mendatang.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Kapolres Mukomuko AKBP Yana Supriatna, S.I.K,M.Si melalui Kasat Lantas AKP Rully Zuldh Fermana, S.I.K,M.Si ., menjelaskan berbagai kegiatan yang telah dilaksanakan oleh Satuan Lalu Lintas Polres Mukomuko selama 2 hari pelaksanaan Operasi Keselamatan Nala 2024.

“Kegiatan operasi ini dimulai dengan mengadakan sosialisasi berupa pemasangan spanduk, penyebaran brosur dan stiker Operasi Keselamatan Nala 2024 di sejumlah titik jalan raya dan juga diberikan kepada para pengendara yang melintas.,” jelas Kasat Lantas, Selasa (5/3/2024).

Selain sosialisasi, pihak Satlantas Polres Mukomuko juga melakukan peneguran kepada sejumlah pengendara kendaraan bermotor yang terbukti melakukan pelanggaran.

“Pelanggaran ini termasuk melawan arus, tidak menggunakan helm SNI, serta beberapa pelanggaran lain yang menjadi prioritas dalam operasi keselamatan 2024,” ucapnya.

Ditambahkan Kasat” Operasi keselamatan merupakan upaya Polri dalam mengedukasi masyarakat guna meningkatkan disiplin berlalu lintas, menurunkan angka kecelakaan lalu lintas, dan pelanggaran lalu lintas. AKP Rully juga mengimbau kepada masyarakat untuk tertib berlalu lintas demi terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas) yang lebih baik Lanjut Kasat,”.

“Operasi Keselamatan Nala 2024 ini menargetkan sejumlah pelanggaran yang sering terjadi dalam berlalu lintas, di antaranya adalah penggunaan handphone saat berkendara, pengemudi di bawah umur, sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang, pengendara sepeda motor tanpa helm SNI, pengemudi mobil tanpa menggunakan safety belt, berkendara dalam pengaruh alkohol, melawan arus, melebihi batas kecepatan, serta pelanggaran terkait overloading dan spesifikasi teknis kendaraan,” tandas Rully.(Jpr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Views: 68 KETAPANG, JAPOS.CO – Peningkatan Pembangunan Pertanian dikecamatan merupakan salah satu tugas stakeholder pembangunan pertanian di kecamatan terutama BPP dan pihak pihak terkait lainnya, berbagai hal dilakukan untuk mendukung keberlangsungan…