Views: 1.9K
TTENGGALEK, JAPOS.CO – Pemerintah Kabupaten Trenggalek pada Tahun Anggaran 2022 telah menganggarkan pendapatan retribusi daerah sebesar Rp18.731.320.424,00 dan terealisasi sebesar Rp16.992.458.116,00 atau 90,72%.
Pendapatan retribusi daerah tersebut diantaranya merupakan pendapatan dari retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi dengan anggaran sebesar Rp.371.800.000,00 dan terealisasi sebesar Rp.611.928.000,00 atau 164,59%.
Retribusi pengendalian menara telekomunikasi adalah retribusi atas jasa pengendalian menara telekomunikasi yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
Objek retribusi adalah pemanfaatan ruang untuk menara dengan memperhatikan aspek tata ruang, keamanan, dan kepentingan umum.
Diketahui realisasi penerimaan retribusi pengendalian menara telekomunikasi menunjukkan terdapat keterlambatan pembayaran Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) Menara Telekomunikasi untuk retribusi Tahun 2018 s.d. 2022 di mana seharusnya mendapatkan sanksi administrasi dengan total Rp.48.668.000,00,
Diketahui lebih lanjut menunjukkan bahwa Kepala Bidang Tata Ruang pada Dinas PUPR telah menerbitkan surat tagihan retribusi daerah atas keterlambatan pembayaran SKRD pengendalian menara telekomunikasi,Surat tersebut hanya berisikan informasi retribusi yang kurang dibayar tanpa adanya nilai sanksi administrasi.
Prihal tersebut lemahnya kinerja penyelenggara ASN potensi kegagalan pendapatan Restribusi.
Sekjen LSM WAR Zainal Abidin mengatakan kondisi tersebut tidak sesuai dengan: a. Perda Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi Pasal 12 ayat (3) yang menyatakan bahwa, dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga 2% (dua persen) setiap bulan dari Retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan Surat Tagihan Retribusi Daerah (STRD).; dan b. Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 43 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi Pasal 6 ayat (3) yang menyatakan bahwa, pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung mulai tanggal yang tercantum dalam SKRD yang diterima.
Permasalahan tersebut mengakibatkan kekurangan penerimaan denda keterlambatan pembayaran SKRD Pengendalian menara telekomunikasi sebesar Rp.48.668.000,00.
“Hal tersebut diduga penyebab utama lemahnya kinerja Kepala Dinas PUPR dan kurang cermatnya dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya serta lalai dalam menerapkan pengenaan sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran retribusi oleh wajib retribusi atas kondisi tersebut,” pungkasnya.(junn)