Views: 1.4K
BUKITTINGGI, JAPOS.CO – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang atas perkara nomor 27/PUU-XXII/2024, 13 kepala daerah mengajukan uji materiil terhadap Pasal 201 Ayat (7), Ayat (8), dan Ayat (9) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Dalam permohonan surat kepala daerah meminta agar MK mengatur ulang jadwal Pilkada 2024 untuk menghindari keserentakan pemilihan.
Ditegaskan 270 kepala daerah baru mulai menjabat sejak 2020, sehingga jika pilkada digelar pada 2024, akan ada potongan masa jabatan satu tahun yang dirasakan sebagai pelanggaran hak konstitusional, papar Erman Safar .
Permohonan tersebut meminta pilkada untuk 270 daerah baru digelar pada Desember 2025, sementara pilkada pada 2024 hanya untuk daerah yang masa jabatannya habis pada 2022-2023, menurut kuasa hukum para pemohon, adalah bagian dari upaya untuk memastikan demokrasi dan hak pilih terlindungi serta menghindari potensi penumpukan perkara di MK.
Para pemohon menyoroti ancaman terhadap keamanan dan ketertiban jika pilkada dilaksanakan serentak untuk 546 daerah pada 27 November 2024, sesuai kesepakatan dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Tercatat 13 kepala daerah erdaftar sebagai pemohon dalam gugatan antara lain Al Haris (Gubernur Jambi), Mahyedi (Gubernur Sumatera Barat), Agus Istiqlal (Bupati Pesisir Barat), Simon Nahak (Bupati Malaka), Arif Sugiyanto (Bupati Kebumen), Sanusi (Bupati Malang), Asmin Laura (Bupati Nunukan), Sukiman (Bupati Rokan Hulu), Moh. Ramdhan Pomanto (Walikota Makassar), Basri Rase (Walikota Bontang), Erman Safar (Walikota Bukittinggi), Rusdy Mastura (Gubernur Sulawesi Tengah), dan Ma’mur Amin (Wakil Gubernur Sulawesi Tengah). (Yet)