Scroll untuk baca artikel
BeritaSulawesi Tengah

Ayah Sambung Bejat, Hamili Anak Tiri

×

Ayah Sambung Bejat, Hamili Anak Tiri

Sebarkan artikel ini

Views: 1.4K

TOLITOLI, JAPOS.CO – Kapolres Kabupaten Tolitoli yang diwakili Kasi Jumas Iptu Budi Atmojo melakukan Coffee Morning bersama Awak Media.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres mengungkap tindak pidana pencabulan bapak tiri berinisal DT (51)kepada Anak sambungnya yang berinisial SA yang saat itu masih berusia 16 tahun di Kecamatan Dakopemean Kabupaten Tolitoli Provinsi Sulawesi Tengah.

“Kejadian pertama kali hari Selasa tanggal 10 Mei 2022. Sekitar jam 14.00 WITA DT telah melakukan pemerkosaan terhadap anak sambungnya inisial SA. Dengan cara membujuk akan di belikan HP. Nanti setelah ada uang, karena tersangka DT(51) belum memiliki uang maka untuk pemakaian HP sementara milik ayah sambungnya,” ungkapnya.

“Saat itu korban masuk kamarnya kemudian di ikuti oleh tersangka. Saat di kamar tersangka langsung melakukan pencabulan pemerkosaan terhadap korban. Saat itu korban menolak namun ayah tiri tetap memaksa membuka celana dalam korban dan melakukan persetubuhan terhadap korban. Setelah kejadian itu Ayah sambung korban, DT sudah beberapa kali melakukan, hingga terakhir kali pada hari dan tanggal tidak di ingat oleh korban lagi pada tahun 2023. Sekitar jam 12.00.wita bertempat di dalam rumah tersangka yang beralamatkan jalan tras Sulawesi Kecamatan Dakopemean. Pada saat itu korban sedang tidur di kamarnya tersangka masuk untuk melakukan persetubuhan kepada korban,” lanjutnya.

Hingga di ketahui korban hamil 6 bulan, saat itu korban mengunjungi ayah kandungnya Saharudin alias kayong (54) di Kecamatan Tolitoli Utara Kabupaten yang sama. “Orang tua korban melihat kelainan pada anaknya langsung menanyakan kenapa perut mu sudah besar. Anak korban langsung memberitahu kalau Ayah tirinya  telah memperkosanya,” terangnya.

Saat itu Ayah korban bersama korban mendatangi polsek Dakopemean untuk melaporkan apa yang terjadi pada anaknya saat ini.

Mendapat laporan itu pihak kepolisian langsung bertindak dan menangkap pelaku DT (51)¹pada tanggal 07 Debruari 2024 dan telah dilakukan penahanan untuk  melakukan penyelidikan.

Setelah itu korban dilakukan pemeriksaan Visum ke rumah sakit Mokopido Tolitoli dan telah di bawa ke kantor dinas sosial Tolitoli untuk di lakukan Litmas anak dan penyitaan barang  dengan keterkaitan peristiwa yang terjadi.

“Atas perbutaan tersangka penyidik Reskrim Polres Tolitoli menjerat Pasal Undang undang perlindungan anak dan berkas laporan tersangka DT telah dilimpahkan ke kejaksaan Negeri Tolitoli,” sambungnya.(hariyanti)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Views: 81 SAMOSIR, JAPOS.CO –  Sejumlah Anggota DPRD bersama Plt Bupati Samosir Martua Sitanggang mensahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Tahun 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda) dengan Pagu sebesar Rp…