Views: 2.6K
MUKOMUKO, JAPOS.CO – Berkembanganya isu ditengah masyarakat terkait pelayanan pengobatan kesehatan yang dialami pemilik Kartu Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) dikabarkan sering terjadi penolakan pelayanan oleh pihak pelayanan kesehatan termasuk pelayanan jenis obat-obatan terhadap pasien.
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah didampingi bupati Mukomuko Sapuan, menegaskan pada pihak rumah sakit maupun puskesmas untuk tidak melakukan penolakan pelayanan terhadap pasien pengguna BPJS kesehatan. Ini disampaikan langsung Gubernur Bengkulu Rohidin dihadapan awak media Sabtu, (24/2).
“Terkait BPJS itu, saya dan bupati kan sudah menandatangani. Maka sesungguhnya petugas pelayanan kesehatan belum memahami secara menyeluruh, jika perlu dibuat secara persuasif pertemuan tingkat kecamatan seperti camat, puskesma undang BPJS agar jangan ada lagi masyarakat yang datang berobat ditolak datang ke rumah sakit ditolak,” tegas Rohidin.
Rohidin juga menegaskan untuk tingkat kabupaten, pihak rumah sakit undang BPJS, undang pihak kabupaten.
“Dan beri penjelasan, bahwa Kartu Keluarga (KK), e- KTP itu berlakukan hari itu juga, mereka harus dilayani, itu bukan gratis karna APBD kuta itu sudah terealisasi untuk membayarnya,” papar rohidin.
Dirinya menegaskan lagi, itu sudah menjadi konsekuensi komitmen dengan Universal Health Coverage (UHC) yaitu merupakan jaminan pelayanan kesehatan semesta seluruh nya sudah dibayar.
“Kita itu menyiapkan anggaran Rohidin kembali menegaskan, provinsi dan kabupaten sudah menyiapkan, jadi jika sudah menyerahkan KTP dan KK harus dilayani. Ada 6 komitmen juga pada UHC itu tambah Rohidin, pertama, tidak boleh lagi membatasi batas perawatan, tidak boleh lagi membeli obat jenis apapun pada sisi pelayanan, tidak dibenarkan memberikan pelayanan, dan beberapa pelayanan lainnya, ini juga sudah ditandatangani disana tandas Gubernur,(Jpr)