Views: 1.1K
PANGANDARAN, JAPOS.CO – Bawaslu Pangandaran, menyarankan aplikasi Sirekap KPU pada Pemilu 2024 tidak dijadikan sebagai acuan, tetapi hanya sebagai alat bantu. Hal itu lantaran Bawaslu Pangandaran menemukan Sirekap sering eror.
Ketua Bawaslu Kabupaten Pangandaran, Iwan Yudiawan melalui Komisioner Bawaslu Pangandaran Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Gaga Abdillah Sihab mengatakan, ada ketidaksinkronan antara Sirekap dan laporan hasil penghitungan suara (C1). Hal itu terjadi lantaran pembacaan C1 laporan KPPS yang dipublish di Sirekap sering eror. “Rata-rata yang terjadi ketidaksinkronan antara sirekap dan C hasil karena Sirekap bisa dipublish lewat laporan KPPS, hasil pembacaan tersebut banyak yang eror,” katanya kepada japos.co saat monitoring rekapitulasi penghitungan suara PPK Padaherang, Minggu (18/2).
Menurutnya, karena adanya temuan tersebut, pihaknya menyarankan agar Sirekap tidak jadi acuan, tetapi hanya sebagai alat bantu. “Kita menemukan itu, makanya kita rekomendasikan Sirekap tidak dijadikan sebagai alat acuan tapi alat bantu saja. Ini karena banyak human error atau sistem Sirekap yang sering eror. Itu yang kita awasi dan teruskan instruksi kepada panwascam,” ujar Gaga.
Setiap ada kejanggalan penjumlahan, tandas Gaga, ada kemungkinan penghitungan suara ulang di tingkat kecamatan. Seperti halnya kasus yang terjadi di Kecamatan Mangunjaya. “Human error karena kesalahan suara partai dan suara caleg dobel, ini terjadi di beberapa kecamatan seperti Kecamatan Mangunjaya. Itu yang baru teridentifikasi dan menginfokan kesalahan penginputan terhadap suara partai dan suara caleg. Nanti ada penghitungan ulang yang akan disaksikan Panwas, Saksi, seperti apa nanti,” tandasnya. (Mamay)