Views: 1.2K
CIAMIS, JAPOS.CO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ciamis, berhasil mengamankan tiga pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) yang beraksi di wilayah hukum Polres Ciamis. Ketiga pelaku tersebut merupakan residivis di kasus yang sama. Selain menangkap para pelaku, Satreskrim Polres Ciamis juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor sebanyak 12 unit dan kunci T beserta 6 mata kunci.
Kapolres Ciamis, AKBP Akmal mengatakan, para pelaku pencurian sepeda motor ini diamankan pada tanggal 29 Januari 2024 lalu. Para pelaku beroperasi di wilayah Ciamis, Kota Banjar dan Kabupaten Pangandaran. “Jadi para pelaku ini dalam aksinya itu dengan cara merusak stop kontak kunci motor menggunakan kunci T atau astag, kendaraan yang sedang parkir,” katanya, Selasa (20/2) saat Konferensi Pers di Mapolres Ciamis.
Kapolres Ciamis menjelaskan, bahwa ada salah satu korban yang melapor telah kehilangan motornya yang sedang terparkir di depan rumah, karena habis dipakai oleh korban untuk mengantar anaknya sekolah. “Setelah terima laporan kami langsung mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan. Setelah itu, tim Resmob Polres Ciamis mendapatkan informasi dari warga bahwa ada seseorang yang sedang jual beli motor,” jelas AKBP Akmal.
Kemudian, lanjut dia, pihaknya langsung mendatangi lokasi untuk pengecekan, dan ternyata benar. Lalu tim berhasil mengamankan Y, yang kebetulan Y itu orang yang sedang dicari. “Kami lakukan interogasi terhadap Y akan sepeda motor itu berasal dari mana. Kemudian Y menjawab dari MJ dan A. Setelah itu kami langsung mencari informasi terhadap para pelaku tersebut,” ujarnya.
Setelah mendapatkan keberadaan para pelaku, kata Kapolres Ciamis, pihaknya langsung melakukan penangkapan. Saat di lokasi satu orang sempat melarikan diri namun berhasil ditangkap. “Saat dilakukan interogasi, para pelaku curanmor ini ternyata telah melakukan aksinya di wilayah hukum Polres Ciamis sebanyak 20 kali. Adapun barang bukti yang kami amankan yaitu 12 unit sepeda motor,” pungkasnya. (Mamay)