Scroll untuk baca artikel
BeritaRiau

Polisi Berhasil Meringkus Dua Kurir Narkoba di Jakarta, Barang Diselundupkan Melalui Bandara Pekanbaru

×

Polisi Berhasil Meringkus Dua Kurir Narkoba di Jakarta, Barang Diselundupkan Melalui Bandara Pekanbaru

Sebarkan artikel ini

Views: 1.2K

PEKANBARU, JAPOS.CO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pekanbaru berhasil meringkus dua kurir narkoba di Jakarta. Narkotika jenis sabu dan ekstasi tersebut diselundupkan melalui paket dan dikirim melalui jasa ekspedisi melalui Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Kedua tersangka yang diringkus yakni SH (27 tahun) dan NN (34 tahun). Mereka diringkus di gudang JNE Jalan Rawagelam Kelurahan Jatinegara Kecamatan Cakung, Jakarta Timur dan di Jalan Caringin, Desa Caringin Kelurahan Saga Kecamatan Balaraja Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.

Sementara dua lainnya yakni A dan U masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Dari kedua tersangka yang diamankan, polisi menyiya 1 kilogram sabu dan 739 butir pil ekstasi.

Wakapolresta Pekanbaru, AKBP Henky Poerwanto menjelaskan, barang haram itu dikirim pada Selasa, 13 Februari 2024 kemarin melalui gudang kargo Bandara SSK II Pekanbaru.

“Narkotika teraebut akan diantar kepada seseorang yang bernama A dan P masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Barang dikemas dalam bentuk paket makanan burung, namun isinya adalah sabu-sabu dan ekstasi,” kata Henky, Rabu (21/2/2024).

Dijelaskan Henky, kedua kurir ini menerima upah Rp2 juta hingga Rp10 juta untuk sekali kirim. Mereka mengirim barang haram ini dengan tujuan Jakarta.

Pada Kamis, 15 Februari 2024, Tim Opsnal Polresta Pekanbaru berangkat ke Jakarta untuk melakukan undercover dan control delivery di gudang JNE di Jakarta Timur. Saat itu petugas yang menyamar melihat seorang yang diduga akan mengambil paket yang berisikan sabu dan ekstasi.

“Petugas berhasil mengamankan tersangka SH. Dari pengakuannya, dia disuruh menjemput paket oleh seseorang yang bernama Udin alias Acong (DPO) dan paket yang berisikan narkotika tersebut akan diserahkan kepada Eko (DPO),” beber Henky.

Kemudian, setelah melakukan serangkaian penyelidikan, pada Sabtu 17 Februari 2024 petugas kembali mengamankan seorang tersangka inisial NN di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Caringin, Desa Caringin Kelurahan Saga Kecamatan Balaraja Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.

“Kedua langsung dibawa ke Pekanbaru untuk dilakukan penyidikan dan proses lebih lanjut. Para tersangka kita jerat Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ancaman pidana kurungan penjara minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun, denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar,” pungkasnya.(AH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Views: 92 SAMOSIR, JAPOS.CO –  Sejumlah Anggota DPRD bersama Plt Bupati Samosir Martua Sitanggang mensahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Tahun 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda) dengan Pagu sebesar Rp…