Views: 1.3K
TOLITOLI, JAPOS.CO – Penangkapan seorang tersangka bersamaan dengan mengamankan barang bukti Alat berat Exavator di lokasi tambang emas ilegal di Dusun Malempa Desa Dakitan Kabupaten Tolitoli Provinsi Sulawesi Tengah beberapa waktu lalu membuat kaget.
Kejadian tersebut diikuti oleh aksi demo yang dilakukan oleh dua orang panglima yang menuntut agar Kajari Albertinus Napitupulu SH MH dicopot dari jabatannya. Namun, upaya untuk mengajukan tuntutan praperadilan oleh tersangka Suhar dan pengacaranya ditolak oleh hakim Pengadilan Negeri Tolitoli pada tanggal 1 Februari 2024.
Penolakan tersebut membuat alat berat Exavator tersebut menjadi milik negara melalui kejaksaan.
Kajari Albertinus Napitupulu SH.MH. mengambil komitmen untuk memastikan bahwa alat berat yang disita akan menjadi milik negara dengan melakukan upaya keras dalam penegakan hukum.
Dalam pernyataannya, Kajari Albertinus menyatakan bahwa penanganan kasus ini akan menjadi prioritas utama dan bahwa kejaksaan akan melakukan segala upaya yang diperlukan untuk menjaga keadilan dan menegakkan hukum.
Dengan tegas, beliau menegaskan bahwa alat berat tersebut harus disita dan menjadi milik negara sebagai bagian dari penegakan hukum terhadap tindakan ilegal di tambang emas Dusun Malempa.(hariyanti).