Views: 1.7K
PADANGPARIAMAN, JAPOS.CO – Kepala Sekolah SMPN 3 Batang Anai Kabupaten Padangpariaman Hayatussaadah M.Pd, membantah adanya pungutan liar atau pungli terhadap anak didiknya di sekolah, salah satunya terkait biaya Ekskul sebesar Rp 15.000/siswa/bulan.
Dia menjelaskan, permintaan sumbangan itu sebelumnya telah disepakati oleh orang tua murid bersama komite dalam rapat bersama.
Nominal sumbanganpun juga ditentukan oleh orang tua murid sendiri, mulai dari Rp 3.000 sampai Rp 20.000, dan akhirnya disepakati bersama Rp 15.000.
“Untuk keluarga kurang mampu kita beri keringanan. Begitu juga pengumpulan hasil sumbangan sukarela, kami menunjuk seorang Guru untuk mengumpulnya,” ujar Hayatussaasah.
“Sumbangan ini untuk kegiatan murid di sekolah, yang salah satunya seperti kegiatan Ekskul. Supaya waktu anak kita tidak banyak terbuang sia-sia, kita lakukan pendataan sesuai hobi anak disekolah, dan kita datangkan pelatih.
“Sedangkan penggunaan dana BOS untuk kegiatan tambahan tidak memadai, makanya kami serahkan semua kepada orang tua murid,” kata Hayatussaadah M.Pd. dihadapan pengurus komite dan guru saat ditemui Japos Co Sabtu, (17/2/24).
Dijelaskannya juga,” semua penggunaan dana sumbangan itu kami laporkan kepada orang tua murid di forum rapat bersama komite.”
Menurut Hayatussaadah, permintaan sumbangan ini sudah sesuai dengan Permendikbud No 35 tahun 2016 tentang Komite sekolah. Dalam pasal 10 ayat 1 dijelaskan, komite sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan.”
“Masih dalam pasal yang sama ayat 2 disebutkan, penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud berbentuk bantuan dan atau sumbangan, dan itu bukan pungutan.”
Hayatussaadah juga menyebutkan, semua tuduhan yang disangkakan kepadanya, itu tidak benar. dan semuanya dapat dibuktikan langsung dengan administrasi yang dimilikinya. Begitu juga dengan penyampaian saya kepada semua teman-teman disekolah agar Permendikbud No 75 tahun 2016 agar dipatuhi,” pungkasnya. (D/H)