Scroll untuk baca artikel
BengkuluBeritaHUKUM & KRIMINAL

Pelaku Percobaan Pencurian Diamankan Tim Reskrim Polres Mukomuko

×

Pelaku Percobaan Pencurian Diamankan Tim Reskrim Polres Mukomuko

Sebarkan artikel ini

Views: 2.2K

MUKOMUKO,JAPOS.CO– Seorang warga Kecamatan Kota Mukomuko berinisial D ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mukomuko di Kecamatan Air Manjuto, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu pada Kamis, 8 Februari 2024 sekitar pukul 23.30 WIB malam di rumah salah seorang warga Kecamatan Air Manjuto bernama Nastio.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Kapolres Mukomuko AKBP Yana Supriatna S.I.K SM.i melalui Kasat Reskrim Polres Mukomuko AKP Fajri Amelia Putra melalui sambungan telepon genggam nya Sabtu, (10/2) menjelaskan,” Pelaku percobaan pencurian di rumah Nastio di Air Manjuto itu kami jemput setelah menerima laporan dari pemilik rumah,” ungkap Kasat Reskrim lanjutnya,”.

“ Usai melakukan penjemputan dugaan tersangka D saat itu tidak ditemukan barang bukti, namun tetap kita lakukan penggeledahan di rumah pelaku. Di Rumah pelaku kami menemukan sejumlah Handphone dan sejumlah perhiasan,” kata Fajri.

Kasat juga mengatakan, dari hasil penemuan itu pelaku kami giring ke Mapolres Mukomuko malam itu juga. Setelah dimintai keterangan terhadap pelaku, dirinya  mengaku itu merupakan barang hasil memulung, pasalnya pelaku mengatakan bahwa diri nya bekerja sebagai pemulung.

Ditambahkan Kasat, selain hasil temuan itu, perhiasan tersebut pengakuan pelaku bukan lah perhiasan emas murni melainkan imitasi. “ Kasus ini akan tetap kami proses lebih lanjut, kami tidak yakin pelaku bertindak sendiri, dan akan kita dalami lagi, untuk sementara pelaku kita amankan dulu sembari meminta keterangan selanjutnya,” tutup Kasat.(Jpr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Views: 81 SAMOSIR, JAPOS.CO –  Sejumlah Anggota DPRD bersama Plt Bupati Samosir Martua Sitanggang mensahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Tahun 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda) dengan Pagu sebesar Rp…