Scroll untuk baca artikel
BeritaRiau

Oknum Kades di Kampar Diduga Fasilitasi Kampanye Caleg dan Melabrak Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017

×

Oknum Kades di Kampar Diduga Fasilitasi Kampanye Caleg dan Melabrak Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017

Sebarkan artikel ini

Views: 1.7K

KAMPAR, JAPOS.CO – Masa kampanye bagi para calon legistalif (caleg), calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres), berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dimulai tanggal, 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Namun lain hal dengan salah oknum Kepala Desa (Kades) di wilayah Tapung Raya Kab Kampar Riau, diduga telah memfasilitasi kampanye salah seorang oknum caleg di wilayah pemerintahannya.

Selain melanggar tahapan kampanye, oknum Kades berinisial F yang merupakan abdi Negara itu diduga menyediakan tempat menggunakan fasilitas negara, sebab pertemuan itu berlangsung di Aula Kantor Desa untuk memfasilitasi oknum caleg partai politik (parpol) tersebut.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun sejumlah warga, sebelumnya aparat desa menyampaikan ke warga ada anggota DPRD reses dan meminta agar datang ke aula kantor Desa untuk menyambut kedatangan anggota DPRD Provinsi Riau Dapil Kampar partai PPP atas nama Yuyun Hidayat.

Ternyata, kata warga agenda reses tersebut diduga diselingi salah satu caleg DPRD Kabupaten dapil Tapung (3) dari partai PPP No urut 1 atas nama Sri Wahyu Setianingsih berkampanye di aula Desa Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar (5/2/24).

Kedatangan caleg DPRD Kabupaten dapil Tapung (3) dari partai PPP No urut 1 ,Sri Wahyu Setianingsih bersama anggota DPRD Provinsi Riau Dapil Kampar partai PPP, Yuyun Hidayat dengan kostum bernuansa warna putih langsung menyambangi para warga sambil menyalami satu demi satu.

Gedung aula, baik dihalaman Desa serta halaman aula terlihat dipenuhi warga bapak -bapak dan ibu Ibu sebagian ada yang gendong bayi.

Didalam aula Caleg DPRD Kabupaten dapil Tapung (3) dari partai PPP Sri Wahyu Setianingsih duduk sejajar dengan anggota DPRD Provinsi Riau Dapil Kampar (kiri) Yuyun Hidayat, kemudian Oknum Kades disebelah kiri Yuyun yang didampingi Sekdes sendiri (kiri).

Bahkan, peristiwa tersebut diunggah di akun Facebook milik pribadi Sri Wahyu Setianingsih 2 hari lalu .

Sementara saat dikonfirmasi prihal ke No hp 0853 5115 51xx saat dihubungi mengaku bernama Dwi Astuti merupakan admin dari Nomor tersebut milik Caleg DPRD Kabupaten dapil Tapung (3) partai PPP No urut 1, Sri Wahyu Setianingsih.

“Iya benar Pak, mau urusan apa Pak nanti saya sampaikan,” jelasnya.

Namun tujuan Japos Co menghubungi belum disampaikan, admin tersebut langsung mematikan handphone milik Sri Wahyu Setianingsih.

“Kami sampaikan dulu ya Pak,” tutupnya langsung memutus percakapan lewat aplikasi WhatsApp (7/2/24).

Berapa jam kemudian, Japos Co kembali mengkonfirmasi lewat pesan singkat melalui aplikasi WhatsApp, Namum hingga berita ini diturunkan tak kunjung dijawab.

Sementara, oknum Kades berinisial F Kec Tapung Kab Kampar, beberapa kali dihubungi melalui telepon selulernya terkesan tidak bersedia menjawab.

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014, tentang desa pada Pasal 29 huruf (g) disebutkan, kepala desa dilarang menjadi pengurus parpol dan pada huruf (j) dilarang untuk ikut serta atau terlibat dalam kampanye pemilu atau pemilihan kepala daerah (pilkada).

Sementara dalam UU Nomor 7 Tahun 2017, pada Pasal 280 ayat 2 huruf (h), (i), dan (j) yaitu pelaksana atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan kepala desa, perangkat desa, dan anggota badan permusyawaratan desa (BPD).

Untuk sanksi terhadap kades dan perangkat desa yang melanggar larangan dalam politik praktis, yaitu dalam UU Nomor 7 Tahun 2017, pasal 490, setiap kades atau sebutan lain dengan sengaja membuat keputusan atau melakukan tindakan menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.(dh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *