Views: 1.2K
BANDUNG, JAPOS.CO – Berkas perkara pembunuhan ibu dan anak di Subang dengan tersangka atas nama YH dan berkas perkara atas nama RD alias D berdasarkan hasil penelitian berkas perkara dan koordinasi penyidik dan penuntut umum dinyatakan sudah lengkap (P-21) tertanggal 02 Februari 2024 dan sudah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) di Kejaksaan Negeri Subang. Pada hari Selasa tanggal 06 Februari 2024.
Melalui siaran Pers yang di terima dari Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya mengatakan, dua berkas tersangka kasus pembunuhan Tuti dan Amel dengan atas nama tersangka YH dan RD alias D sudah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) di Kejaksaan Negeri Subang. Pada hari Selasa, 06 Februari 2024.
Serta untuk tersangka atas nama YH dilakukan penahanan selama 20 hari oleh Jaksa Penuntut Umum di Lapas Subang sedangkan untuk tersangka atas nama RD alis D dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Polda Jabar sejak 06 Februari 2024 s/d 25 Februari 2024.(Yara)