Views: 1.3K
KABUPATEN BANDUNG, JAPOS.CO – Panwaslu Kecamatan Banjaran mengajak masyarakat di wilayah kecamatan Banjaran menjadi pengawas partisipatif menjelang pemungutan suara yang akan dilaksanakan pada Hari Rabu tanggal 14 Februari 2024.
Panwaslu kecamatan Banjaran kini sedang melaksanakan pengawasan terhadap beberapa tahapan Pemilu yang berada di wilayah kecamatan Banjaran ujar Suyatno, ST. ketua Panwaslu Kecamatan Banjaran. Selasa (30/1)
“Panwaslu Kecamatan Banjaran memberikan himbauan kepada Stakeholder yang ada di wilayah kecamatan Banjaran, baik sebelum masa kampanye maupun dalam masa Kampanye khususnya bagi pihak-pihak yang bersangkutan agar mentaati aturan Pemilu di Tahun 2024 dan menghimbau kepada semua pihak agar dalam Pemilu dapat menjaga netralitas dan integritas .
“Kami menghimbau kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, POLRI, Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD untuk tidak terlibat dalam kampanye, kami juga menghimbau terkait dengan politik SARA, ujaran kebencian serta penyebaran HOAX “ujar Riki Wiguna Anggota Panwaslu Kecamatan Banjaran Divisi Hukum,
Telah diatur dalam UU No. 7 tahun 2017 pasal 280 larangan dalam kampanye, kepada peserta pemilu maupun kepada pihak – pihak terkait.
“Kita sedang menghadapi tahapan kampanye dimana peserta pemilu khususnya di wilayah kecamatan Banjaran melaksanakan berbagai metode kampanye seperti kampanye tatap muka dengan mendatangi rumah warga juga dengan menyebar Alat Peraga kampanye ” Terang Usman Malawat anggota Panwaslu Kecamatan Banjaran Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) Kampanye.
Sebagaimana diatur dalam UU No. 7 Tahun 2017 kemudian diubah kembali menjadi UU nomor 7 Tahun 2023 kemudian diatur lebih lanjut dalam PKPU nomor 15 Tahun 2023 dan PKPU 20 tahun 2023.
“Kami selaku pengawas pemilu dalam hal ini Panwaslu Kecamatan Banjaran melaksanakan pengawasan terhadap kampanye yang dilaksanakan oleh peserta pemilu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang mengatur tentang Kampanye, “sambungnya.
Panwaslu Kecamatan mendapati beberapa peserta pemilu yang melanggar ketentuan pemasangan Alat Peraga Kampanye, sebagaimana diatur dalam keputusan KPU Kabupaten Bandung nomor 585 tahun 2023 tentang penetapan lokasi pemasangan alat peraga kampanye dalam pemilihan umum Tahun 2024 Di Wilayah Kabupaten Bandung, Panwaslu Kecamatan Banjaran melaksanakan inventarisir dari tanggal 28 November 2023 sampai dengan berakhirnya masa Kampanye.
Usman menegaskan pihak Panwaslu Kecamatan Banjaran sudah melaporkan ke Bawaslu Kabupaten Bandung terkait pihak – pihak yang melakukan pelanggaran yang tidak mengikuti ketentuan surat keputusan KPU No.585 Tahun 2023 tentang pemasangan alat peraga.(AsepR)