Views: 1.4K
TOLI TOLI, JAPOS.CO – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Albertinus P Napitupulu SH MH berserta Gakum mengamankan 4 unit Alat berat Excavator di dusun Malempa Desa Dakitan Kecamatan Baolan Kabupaten Toli-Toli Provinsi Sulawesi Tengah yang tengah melakukan penambangan liar.
Hal tersebut diungkapkan Albertinus P Napitupulu SH MH saat ditemui diruang kerjanya, Senin (16/01/2024).
“Benar telah mengamankan alat berat excavator milik Peti Malempa, sekarang alat berat itu Gakum simpan diarea halaman kantor kehutanan Toli-toli,” ungkapnya.
Menurut Kajari, penangkapan tersebut atas laporan masyarakat dan pemberitaan media tentang aktivitas kegiatan penambangan mas tanpa ijin (peti) di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Kabupaten Toli-toli.
“Sebagai bentuk keperdulian kejaksaan untuk masyarakat, bergerak cepat melakukan penegakkan hukum melalui pihak intelijen, menyelidiki aktivitas penambangan liar tersebut dan jasil dari penyelidikan itu diteruskan ke Gakum untuk penindakan lebih lanjut,” ungkapnya.
Dari hasil penyelidikan yang dinerikan oleh Kejaksaan Negeri Tolitoli tersebut, balai penegakan hukum KLHK( Kementerian Lingkungan Hidup & kehutanan RI) di wilayah Sulawesi tengah menetapkan SW sebagai tersangka.
Apapun namanya, lanjut Kajari aktivitas ilegal harus ditertinkan, kerena dampaknya bisa merugikan masyarakat yang memanfaatkan area sungai seperti mencuci mandi dan lain sebagainya.
“Apabila aktivitas pertambangan tanpa ijin terus berlanjut tidak menutup kemungkinan dampak hal yang lebih besar bisa terjadi seperti bencana banjir bandang dan bencana besar lainnya,” terangnya.
Kejari menghimbau untuk semua elemen yang berwajib agar bersama sama masyarakat untuk menegakkan hukum dalam hal penambangan liar ataupun perbuatan melanggar hukum lainya, guna mencegah jal hal yang tidak diinginkan. (hariyanti)