Views: 1.3K
PEKANBARU, JAPOS.CO – Unit 4 Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau berhasil mengamankan dua tersangka terkait dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di SPBU 14-283-624 Nilam Sari Desa Lubuk Terap Kecamatan Bandar Petalangan Kabupaten Pelalawan,Jumat (12/1/2024) Pukul 07.00 Wib.
Direktur Kriiminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Nasriadi menyampaikan, tersangka pertama, S Gian Sugianto Alias ANTO (sopir), beralamat di Jalan Lintas Timur RT 002 RW 005 Kel/Desa Dusun Tua Kecamatan Bandar Petalangan Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau. Sementara itu, tersangka kedua, Daskiman Sukanto Alias IDES (operator SPBU), beralamat di Jalan Abdul Rahman RT 011 RW 004 Kel/Desa Lubuk Terap Kecamatan Bandar Petalangan Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau.
“Keduanya dijerat dengan Pasal 55 Undang-undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah oleh Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.” kata Nasriadi.
Barang bukti yang diamankan melibatkan kendaraan Mitsubishi L300 Pick Up warna hitam dengan Nomor Polisi BM 9866 XY, dilengkapi tangki besi modifikasi berkapasitas ±1000 liter berisi BBM jenis Biosolar sebanyak ±500 liter. Selain itu, disita 7 unit jerigen 35 liter kosong, dan 15 lembar print out barcode Pertamina.Jelas Dirkrimsus ini.
“Penangkapan ini menjadi langkah tegas dalam menindak tegas pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi demi menjaga keadilan dan ketertiban energi nasional,” tutup Nasriadi.(AH)