Views: 1.4K
DHARMASRAYA JAPOS.CO | Unit Reserse Narkotika Polres Dharmasraya berhasil menangkap JS (51), seorang pelaku ulang, pada 8 Januari 2024, pukul 21.00 WIB, di Jorong Padang Candi. JS, seorang wiraswasta, ditangkap dengan dugaan keterlibatan dalam perdagangan methamphetamine. Individu ini baru bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Dharmasraya tiga bulan lalu dan memiliki sejarah kasus narkotika serupa.
Penangkapan ini berdasarkan informasi masyarakat dan melibatkan penyelidikan yang cermat oleh Satres Narkotika Polres Dharmasraya. Barang bukti yang disita termasuk sebuah kotak rokok merek Sampoerna berisikan empat plastik klip bening ukuran sedang dengan kristal methamphetamine yang diduga. Selain itu, sembilan plastik klip bening ukuran kecil dengan butiran kristal yang diduga narkotika jenis yang sama juga disita di depan saksi.
JS beserta barang bukti dibawa ke Polres Dharmasraya untuk penyelidikan lebih lanjut. Kasus ini ditangani sesuai dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres Dharmasraya, AKBP Nurhadiansyah, S.I.K, dan Kasat Resnarkoba, AKP Rusmardi, S.H, menegaskan komitmen mereka untuk memberantas peredaran narkotika di wilayahnya. Mereka mengapresiasi kontribusi masyarakat melalui pelaporan informasi, yang sangat membantu upaya penegakan hukum.(YN)