Scroll untuk baca artikel
BeritaBODETABEK

Pemecatan Diduga Cacat Hukum dan Bentuk Fitnah Keji Amri Joyonegoro: Akan Lawan Keputusan  Bawaslu Depok

×

Pemecatan Diduga Cacat Hukum dan Bentuk Fitnah Keji Amri Joyonegoro: Akan Lawan Keputusan  Bawaslu Depok

Sebarkan artikel ini

Views: 1.4K

DEPOK, JAPOS.CO | Panwascam Pancoran Mas, Amri Joyonegoro, mantan anggota yang baru saja dipecat, mengambil langkah tegas dengan melontarkan kritik pedas terhadap Bawaslu Kota Depok Dalam suasana penuh semangat, Amri menilai pemecatannya sebagai bentuk fitnah yang mengada-ada dan keputusan pemecatan dinilai Amri  cacat hukum.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Amri bicara blak-blakan menyampaikan pembelaan dirinya di Kantor PWI Kota Depok, Selasa ( 9/1/2024) menggugat ketidakadilan yang dialaminya. “Saya tidak tinggal diam. Ada beberapa hal yang cacat hukum, dan nanti saya akan tindak lanjuti,” tegasnya, menciptakan atmosfer ketegangan pada lembaga Bawaslu Depok

Tidak hanya berhenti pada pembelaan diri, Amri menantang Bawaslu untuk memaparkan hasil rapat pleno yang menghukumnya, merasa bahwa pemecatan ini merugikan harkat, martabat, dan nama baiknya sebagai Anggota Panwascam Pancoran Mas.

Dengan keyakinan yang tak tergoyahkan, Amri bertanya, “Kode etik mana yang telah saya langgar?” Sambil menyatakan bahwa selama menjalankan tugasnya, ia telah berpegang teguh pada sumpah jabatan, kode etik, dan profesionalisme.

Namun, kekecewaan Amri tidak berhenti di situ. Ia menyoroti kurangnya kesempatan untuk membela diri dalam surat keputusan Bawaslu Kota Depok.

“Luput dan tidak menyertakan hak yang terkandung dalam Pasal 48 ayat (4) Perbawaslu No. 19 Tahun 2017,” ungkapnya dengan tegas, menciptakan gelombang kecaman terhadap prosedur yang dipertanyakan.

Amri memberikan tenggat waktu kepada Bawaslu untuk merespons, dan dengan sikap tegas, mengancam akan melaporkan kasusnya ke polisi dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) jika tidak ada respons yang memadai. Tindakan ini mengukuhkan tekad Amri dalam menghadapi ketidakadilan yang dianggapnya sebagai serangan terhadap keberlanjutan kariernya.

Pemecatan sepihak  ini bermula dari laporan dugaan pelanggaran kampanye yang diungkap oleh Amri. Sebagai pengawas, ia menemukan mobil pick-up yang mengangkut sembako untuk kampanye salah satu caleg, membawa peristiwa ini pada pengungkapan kampanye ilegal yang melibatkan caleg PAN dapil Pancoran Mas

Sementara itu keterangan pemecatan Amri yang diumumkan oleh Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Depok, Sulastio. Menurutnya, Amri telah melakukan pelanggaran kode etik berat yang berulang, sehingga mendapatkan sanksi pemberhentian tetap.

Perjuangan dan upaya Amri Joyonegoro untuk membela diri,untuk mempertahankan nama baik akibat adanya fitnah keji dari keputusan Bawaslu sebagai cermin kerentanan dalam sistem penanganan kasus pelanggaran pemilu yang membutuhkan pembenahan mendesak.( Joko Warihnyo )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *