Views: 1.4K
KUALATUNGKAL,JAPOS.CO – Dengan Berlarutnya permasalahan Konflik lahan antara PT. Dasa Anugrah Abadi (DAS) dengan Kelompok Tani Imam Hasan Desa Badang Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), akhirnya Bupati Tanjabbar Anwar Sadat menegaskan bahwa bahwa Pemkab Tanjabbar hanya memfasilitasi kegiatan mediasi tanpa ikut campur dalam substansi masalah tersebut.
Hal tersebut disampaikan Bupati saat menghadiri Rapat Mediasi Percepatan Penyelesaian Permasalahan antara Kelompok Tani Imam Hasan Desa Badang Kecamatan Tungkal Ulu dengan PT. DAS, di Ruang Pola Utama Kantor Bupati Tanjabbar, kamis (4/1/2024).
Bupati mengatakan, Mediasi ini mengikuti regulasi dan aturan yang dibuat untuk mencapai kesepakatan bersama tanpa merugikan kedua belah pihak.
“Dapat kita ketahui bahwa Pemda tidak memaksa persetujuan kesepakatan, dan rincian terkait permasalahan serta kompensasi yang sudah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan,” sebutnya.
“Kedua belah pihak, Kelompok Tani Imam Hasan dan PT. DAS, diharapkan menyampaikan keinginan masing-masing untuk mencapai kesepakatan yang diinginkan,” jelas Bupati Anwar Sadat.
Diakhir sabutan, Bupati menekankan pentingnya kompromi dengan asas musyawarah secara kekeluargaan demi menghindari permasalahan berlarut-larut di masa mendatang.
Turut hadir dalam rapat tersebut, Kasat Intelkam Polres Tanjabbar, Dandim/mewakili, Kasi Datun Kejari Tanjabbar, Kepala Badan Kesbangpol, Para Kepala OPD terkait, Para Kabag Terkait, Camat Tungkal Ulu, Kepala Desa Badang, Pimpinan Perusahaan PT. DAS, para anggota Kelompok Tani Imam Hasan, serta tamu dan undangan lainnya. (Tenk/Prokopim -Tjb)