Views: 1.7K
PEKANBARU, JAPOS.CO – Kepolisian Daerah Riau berhasil menangkap tersangka eksekutor jambret, TS (43), pada Jumat, 29 Desember 2023, sekitar pukul 22.30 WIB di Jalan Nelayan, Rumbai. Tersangka, yang juga residivis, diduga terlibat dalam peristiwa jambret yang berujung kematian seorang ibu, SI (61), pada tanggal 27 Desember 2023.
Menurut Kombes Pol Asep Darmawan, Direktur Kriminal Umum Polda Riau, TS adalah pelaku utama dalam kejadian tersebut, sementara pengemudi sepeda motor, SO, masih dalam pengejaran. Korban jambret, LA (25), saudara dari SI, juga mengalami luka serius dan dirawat di RSUD Arifin Achmad.dalam Press rilis di Mapolda Riau,Rabu (3-1-2023) Pkl 15.00 Wib.
Tersangka TS, yang berhasil diamankan, telah mengakui perbuatannya. “Kami akan terus mengejar tersangka SO hingga berhasil ditangkap. Tindakan tegas dan terukur akan diambil apabila ditemui perlawanan,” tegas Kombes Pol Asep Darmawan.
Heri Murwono, Kabid Humas Polda Riau, menjelaskan kronologis kejadian. Pada 27 Desember 2023, sekitar pukul 15.00 WIB, SI dan LA menjadi korban jambret di Jalan Rokan. Dompet dengan hape yang dipegang oleh SI ditarik oleh dua pelaku, menyebabkan LA terjatuh dan mengalami luka fatal.
Dalam penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk pakaian, topi, sepatu, dan handphone milik korban. Tersangka TS dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun jika terbukti bersalah.
Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat yang memiliki informasi terkait keberadaan tersangka SO untuk segera melaporkan ke pihak berwajib. Kasus ini terus menjadi fokus penyelidikan guna memberikan keadilan bagi korban dan keluarga.(AH)