Scroll untuk baca artikel
BeritaDAERAH

“Kado” Akhir Tahun, Sat Reskrim Polres Mukomuko Tangkap Tiga Pelaku Penipuan Beserta Barang Bukti

×

“Kado” Akhir Tahun, Sat Reskrim Polres Mukomuko Tangkap Tiga Pelaku Penipuan Beserta Barang Bukti

Sebarkan artikel ini

Views: 2.5K

Kado” Akhir Tahun, Sat Reskrim Polres Mukomuko Tangkap Tiga Pelaku Penipuan Beserta Barang Bukti

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

MUKOMUKO, JAPOS.CO – Di Penghujung tahun 2023 Satuan Reskrim Polres Mukomuko persembahkan “Kado” terindah pada polres Mukomuko, diketahui bahwa saat ini Satuan Reskrim Polres Mukomuko telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan yang dialami oleh pemilik toko Alfarizi Desa Pondok Tengah, Kecamatan V Koto, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu.

“Di depan puluhan awak media Kapolres Mukomuko AKBP Nuswanto SH SIK MH mengungkapkan bahwa pelaku berjumlah sebanyak tiga orang masing-masing berinisial DS (48) warga Pekan Sabtu, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu, DD (23) warga Desa Medan Jaya Kecamatan Ipuh, dan AP (29) warga Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu dan semuanya merupakan pekerja wiraswasta, ” jelas Kapolres Mukomuko.

Sementara Kasat Reskrim AKP Fajri Amelia Putra, STK SIK, MH menjelaskan modus yang dilakukan oleh ketiga pelaku. “Para pelaku melakukan penipuan terhadap pemilik toko yang mempunyai kontrak terhadap PT. Penyimpanan Manis Indonesia dan mengaku sebagai karyawan PT. Penyimpanan Manis Indonesia sehingga pelaku melakukan penarikan freezer terhadap yang menjalin kontrak dengan PT penyimpanan manis Indonesia sehingga dengan sengaja stiker freezer tersebut dilepaskan bermerek Joyday. Dan kemudian pelaku menjual kepada toko-toko lain. Adapun barang bukti yang diamankan berupa dokumen penting dan 7 unit freezer,” papar Kasat Reskrim.

“Proses penangkapan terhadap pelaku yang dilakukan di Kota Bengkulu pada tanggal 19 November 2023.
3 orang pelaku berhasil diamankan pada tanggal 19 November 2023,” terang Kasat Reskrim.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 378 KUHPidana dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.(Jpr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *