Views: 2.3K
PALANGKARAYA, JAPOS.CO – Dua paket pekerjaan rekonstruksi jalan di Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, tahun anggaran 2023 diduga dikerjakan asal-asalan, tidak sesuai kontrak di Provisional Hand Over (PHO) 100 %.
Kedua paket pekerjaan rekonstuksi jalan tersebut yakni, paket pekerjaan rekonstruksi jalan Anjir Kalampan Seberang P2D, yang dikerjakan oleh CV Hasrat Usaha Menjadi Abadi alamat Jl.Meranti Manunggal III No.311 RT.08 Kuala Kapuas, dengan nilai kontrak Rp 911.400.000,00. Dan paket pekerjaan rekonstruksi jalan Mandomai-Desa Teluk Hiri, yang dikerjakan oleh CV Mitra Utama alamat Jl. Seth Adji IV No.56 Kuala Kapuas, dengan nilai kontrak Rp 760.905.000,00.
Berdasarkan pantauan kami dilapangan baru-baru ini, indikasi tersebut terlihat pada bangunan jalan cor beton yang dikerjakan CV Hasrat usaha menjadi abadi. Karena yang dikerjakan hanya menambah tebal dan lebar jalan cor beton bangunan lama yang rusak parah, dari ketebalan antara 5-10 cm dan lebar 200 cm, menjadi ketebalan sekitar 15 cm, lebar 220 cm.
Selain itu, pekerjaan laburan aspal (Buras), yang dikerjakan di jalan cor beton tersebut, juga diduga dikerjakan asal-asalan, mutunya diduga tidak sesuai yang dipersyaratkan. Karena siraman aspal yang seharusnya 1,5 liter/m2 dan ketebalan pasir 0,5 cm, dikerjakan tipis sekali dan pasir yang ditabur tidak merata, serta tidak dipadatkan.
Kemudian, indikasi tersebut juga terlihat pada bangunan jalan cor yang dikerjakan oleh CV Mitra Utama, yang panjangnya hanya 750 meter, lebar 220 cm dan tebal 15 cm. Bangunan jalan cor beton yang dianggarkan menelan dana sekitar Rp 1 juta/meter ini, dikerjakan hanya memakan waktu sekitar 2 bulan, terlihat tidak rata dan bergelombang, diduga akibat item pekerjaan penyiapan badan jalan dikerjakan tidak sesuai yang dipersyaratkan.
Bahkan mutu beton bangunan jalan cor beton tersebut, diduga tidak sesuai spesifikasi yang dipersyaratkan, karena dikerjakan menggunakan pasir sungai, yang banyak mengandung lumpur. Serta pekerjaan laburan aspal (Buras), selain dikerjakan asal-asalan, mutunya diduga tidak sesuai yang dipersyaratkan. Karena siraman aspal seharusnya 1,5 liter/m2 dan ketebalan pasir 0,5 cm, dikerjakan tipis sekali dan pasir yang ditabur tidak merata, serta tidak dipadatkan.
Terkait hal tersebut, Japos.co telah meminta konfirmasi dari Kepala Dinas PUPRPKP Kabupaten Kapuas, melalui surat nomor : 054/HJP-KT/XII/2023, tanggal 13 Desember 2023, namun hingga berita ini dimuat surat tersebut tidak ditanggapi. (Mandau)