Scroll untuk baca artikel
BeritaDAERAH

Ryan Permana Saputra, PAW Oknum Y yang Diproses Hukum

×

Ryan Permana Saputra, PAW Oknum Y yang Diproses Hukum

Sebarkan artikel ini

Views: 1.5K

BUKITTINGGI, JAPOS.CO – Kuasa Hukum Eril Anwar, Ryan Permana Putra SH merasa puas, sekalipun putusan sidang perkaranya sampai sekarang belum inkracht, namun kepuasan memberikan kebanggaan bagi kuasa hukum Eril Anwar dan Erman Syofyan. Hal tersebut disampaikan Ryan Permana Putra kepada Japos,Co Selasa (19/12).

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Dr (cand). Riyan Permana Putra, SH, MH, tim hukum Eril Anwar dan Herman Sofyan pada gugatan terhadap Partai Gerindra di Pengadilan Negeri Bukittinggi Nomor Perkara : 42/Pdt.Sus-Parpol/2023/PN Bkt dan Nomor Perkara : 42/Pdt.Sus-Parpol/2023/PN Bkt ,terkait informasi video berdurasi 43 detik di daerah Aur Tajungkang Tangah Sawah (ATTS),Bukittinggi .

Oknum Y akan dilantik menjadi Anggota DPRD Bukittinggi dari Partai Gerindra Bukittinggi.

Riyan Permana Putra menanggapi BB pelaksanaan PAW, papar Riyan, maksimal 6 bulan sebelum masa jabatan berakhir.

Jika ada anggota DPRD diberhentikan atau berhenti kurang dari 6 bulan tidak diperbolehkan proses Pergantian Antar Waktu (PAW).

“PAW tidak dapat dilaksanakan apabila masa jabatan kurang dari 6 bulan terhitung surat permintaan PAW,” jelas Riyan.

Riyan menilai potensi permasalahan muncul terkait PAW memang selalu ada di setiap daerah di Indonesia, seperti di dapil yang sama tidak ada calon, menggantikan, atau semua calon mengundurkan diri, hingga yang dipecat atau diperlawanan hukum maka memproses Pasal 23 ayat 6 dan 8 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2017 tentang PAW Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kab/Kot Eril Anwar sebagai yang dirugikan dengan proses PAW .

Untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Bukittinggi seharusnya partai dan KPU mematuhi Pasal 23 ayat 6 Peraturan KPU Nomor 6 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2017 tentang PAW Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kab/Kota yang menyatakan Calon Pengganti Antar Waktu (PAW)

Anggota DPR, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota, mengajukan upaya banding hasil Putusan Mahkamah Partai Politik ke Pengadilan Negeri, KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menunggu hasil putusan Pengadilan Negeri.

Dipertegas pada Pasal 23 ayat 8 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2017 tentang PAW Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kab/Kota menyatakan dalam hal Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPR, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota mengajukan upaya banding hasil Putusan Pengadilan Negeri .

Seharusnya KPU Bukittinggi dan partai tempat bernaung jeli melakukan PAW karna PAW yang dinyatakan tidak memenuhi syarat antara lain meninggal dunia, mengundurkan diri, dan tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti ditetapkan sebagai calon peserta dalam pemilihan, diangkat sebagai anggota TNI, polisi, PNS, karyawan pada BUMN/BUMD atau badan lain yang bersumber dari keuangan negara, berpraktik
sebagai akuntan publik, advokat/pengacara, notaris, PPAT, atau melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa berhubungan dengan keuangan negara.

Diduga tercatat telah pernah mengundurkan diri dari partai.

“Kami menduga PAW  memenuhi syarat dan harus menunggu upaya hukum di Pengadilan Negeri dan Mahkamah Agung,” ulas Ryan. (Yet)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *