Scroll untuk baca artikel
BeritaDAERAH

Belasan Juta Per Bulan, Duit TKD Benua Kerio dari PT AJB Diduga Ditilep Pengurus

×

Belasan Juta Per Bulan, Duit TKD Benua Kerio dari PT AJB Diduga Ditilep Pengurus

Sebarkan artikel ini

Views: 3.2K

KETAPANG, JAPOS.CO – Tanah Kas Desa (TKD) adalah tanah yang dimiliki oleh Pemerintah Desa dan dikelola untuk kegiatan usaha desa, sehingga menjadi salah satu sumber pendapatan desa yang bersangkutan.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Pemanfaatan TKD untuk sebesar- besarnya kas masyarakat dan perlu diatur serta diurus oleh desa sendiri sesuai kewenangan lokal berskala desa, bahwa untuk meningkatkan efektivitas, akuntabilitas dan keberpihakan pemanfaatan TKD, sebagaimana dimaksud untuk membantu terhadap lesejahteraanasyarakat rentan, maka berdasarkan pertimbangan perlu disusun peraturan desa tentang penggunaan dan pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD).

Dalam hal ini, L Muli seorang tokoh masyarakat sekaligus Kades Benua Kerio, Kecamatan Hulu Sungai, Kabupaten Ketapang, Kalbar, mempertanyakan tentang uang tanah kas Desa milik Pemerintah Desa Benua Kerio, yang mana selama dalam kepemimpinannya sebagai Kades, sudah berjalan beberapa tahun, dirinya tak pernah tau kemana TKD itu, dipergunakan untuk apa saja uang kas TKD tersebut.

“Sementara dirinya jelas mengetahui bahwa uang TKD itu rutin diberikan, dibayar setiap bulannya oleh Perusahaan PT Agra Jaya Baktitama (AJB) kepada desa Benua Kerio dengan nilai kurang lebih diatas 6 Juta, bahkan lebih dan bisa mencapai belasan juta rupiah perbulannya,” kata L Muli Kades Benua Kerio di Kediamannya, sabtu (09/12/2023) jam (09:18).

Sebagai Kepala Desa, L Muli wajib tahu dan berhak mempertanyakan kas TKD milik Pemerintah Desa yang dibantukan, dibayar setiap bulan oleh Perusahaan PT. AJB kepada Desa Benua Kerio, sementara dirinya selama ini tak pernah mengetahui pemanfaatan dalam pengelolaan TKD tersebut.

Didalam hal ini L Muli menduga bahwa, uang TKD itu telah disalahgunakan dan sudah menyalahi aturan Perda yang mengatur kegunaan uang Kas Desa (Aset Desa), artinya tidak sesuai dengan peraturan Pemerintah Desa, diduga uang tersebut hanya digunakan untuk kepentingan diri pribadi pengurus TKD Benua Kerio, Dusun Mariangin itu sendiri, ” ungkap L Muli Kades Benua Kerio, kepada Japos.co.

Sempat melakukan pemblokiran L Muli pernah melayangkan sebuah surat resmi dengan nomor: P/159/PEM/140/X/2021, Perihal tentang pemblokiran Rekening Kas TKD, kepada Kepala Kantor Bank BRI 4810 Unit Sandai Ketapang, terkait pembinaan dan pengawasan keuangan TKD Desa Benua Kerio, Kecamatan Hulu Sungai Kabupaten Ketapang.

Maka melalui surat ini “Saya selaku Kades meminta kepada pihak Bank BRI Unit Sandai agar memblokir sementara penarikan Uang oleh pengurus TKD dengan nomor rekening : 4810 – 01- 020176 – 53 -1, nama Tanah Kas Desa (TKD) Desa Benua Kerio, Dusun Mariangin, Kecamatan Hulu Sungai Rt. 012/006 dengan tanda pengenal : 6104221406740001 tanggal 10 Oktober 2021, Tertanda Kepala Desa Benua Kerio L Muli.

“Merasa sangat kecewa, L Muli memendam sekian lama permasalahan ini, akhirnya Kades Benua Kerio meminta kepada japos.co untuk memberitakan hal tersebut, agar bisa menjadi transfaran terbuka bagi masyarakat desa, bahwa Kas TKD selama ini dari sejak kepemimpinannya sebagai Kades dan hingga sekarang tahun 2023, dirinya tak pernah tau kegunaannya dibangunkan ke apa ataupun dibantukan kepada siapa saja Aset Desa yang berupa Uang Tanah Kas Desa tersebut,” ungkap L Muli kepada Japos.co, Sabtu (09/12).

“Setelah sempat dikakukan pemblokiran 18 Oktober 2021, namun hal tersebut tidak menbuahkan hasil baik dari pihak Perusahaan PT. AJB maupun dari pihak Bank BRI unit Sandai, kenyataannya hingga saat ini uang Kas TKD tersebut masih tetap dibayarkan kepada yang mengaku sebagai pengurus TKD Desa Benua Kerio, Dusun Mariangin, Kecamatan Huku Sungai,” ujar L Muli Kades Benua Kerio, kepada Japos.co sabtu (09/12) jam (09:18)

Terdapat beberapa payung hukum yang mengatur pengelolaan Tanah Kas Desa sebagai Aset Desa, seperti dalam undang- undang nomor: 6 tahun 2014 tentang desa, dimana disebutkan bahwa kewenangan dalam pengelolaan Aset Desa dalam rangka untuk menambah sumber pendapatan desa, artinya fungsi dan kegunaannya jelas milik Pemerintah Desa dikuasai dan diatur oleh Kepala Desa dalam penggunaan uang Kas TKD tersebut, bukan dimiliki, dikuasai dan diatur oleh pengurus TKD Desa Benua Kerio, Dusun Mariangin demi untuk kepentingan diri pribadinya sendiri.

Hingga berita ini terbit, baik dari pihak Perusahaan PT Agra Jaya Baktitama (AJB) maupun Pengurus Tanah Kas Desa (TKD) Desa Benua Kerio, Dusun Mariangin belum dapat dihubungi oleh Japos.co, terkait dalam permasalahan tersebut.
( M.HARISY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *