Views: 1.4K
MAROS, JAPOS.CO – Pajak pendapatan Restoran Kabupaten Maros Provinsi Sulawesi Selatan,mencapai rekor tinggi, melampaui target yang telah ditetapkan.
Menurut Andi Akbar Maskur S. Sos, Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah, realisasi pajak pada tahun ini mencapai Rp. 20.418.824.455, melebihi target sebesar Rp. 19.500.000.000.Ujarnya Selasa 19/12/23.
“Dengan pencapaian 104,71%, ini adalah kerja tim yang luar biasa,” ucap Andi Akbar Maskur S. Sos. “Mencapai angka ini sangat luar biasa, dan ini adalah keberhasilan kita semua untuk pembangunan Kabupaten Maros.”
Ir. H. Takdi D, MM, Kepala Badan Pendapatan Daerah, turut menyatakan rasa syukurnya terhadap pencapaian tersebut.
“Ini adalah keberhasilan kita semua untuk pembangunan Kabupaten Maros,” katanya.
“Pajak yang terkumpul ini akan menjadi kontribusi signifikan untuk mendukung berbagai program pembangunan di daerah ini,” lanjutnya.
Pencapaian rekor ini menunjukkan kinerja positif dan kolaborasi yang kuat antara pemerintah daerah dan pelaku usaha di sektor restoran.
“Pemerintah daerah berharap bahwa tren positif ini akan terus berlanjut untuk mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Maros,” tutup H Takdir.(kim)