Views: 1.3K
LABUSEL, JAPOS.CO – Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Maringan Simanjuntak SH MH yang diwakili oleh Kasatresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan AKP Endang R Ginting SH MH, menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti yang berkekuatan hukum tetap (Incracth) periode Januari 2023 sampai dengan Desember 2023 di Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu Selatan, jalan istana Kelurahan Kotapinang Kecamatan Kotapinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan Propinsi Sumatera Utara, Jumat, (15/12/2023).
Hadir dalam kegiatan tersebut Kajari Labuhanbatu Selatan Dr. Bayu Setyo Pratomo, SH MH, Kasatresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan AKP Endang R Ginting, SH MH, Danramil 11/Kotapinang yang diwakili oleh Bhabinsa Kotapinang PELDA HP Sembiring, Direktur RSUD Kotapinang Dr. Ridwan Ritonga, Kanit Idik I Satnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan IPDA L Tobing SH, Kasubagbin dan para Kasi dan pegawai Kejari Labuhanbatu Selatan.
Dalam sambutannya, Kejari Labuhanbatu Selatan Dr Bayu Setyo Pratomo, SH MH mengatakan bahwa pemusnahan Barang Bukti tersebut adalah sebagai bagian dari penegakan hukum.
“Untuk pemusnahan barang bukti ini berasal dari 59 perkara yang sudah incracth atau berkekuatan hukum tetap yang mana diantaranya narkotika jenis sabu sebanyak 556,41 gram, narkotika jenis ganja ada sekitar 3.008,87 gram termasuk barang bukti lainnya seperti handphone, alat hisap atau bong, timbangan elektrik.”jelas Kajari.
“Pemusnahan barang bukti tersebut untuk narkotika jenis sabu akan diblender, sedangkan untuk narkotika jenis ganja akan dibakar bersama barang bukti lainnya.” lanjutnya.
Setelah ringkasan asal barang bukti tersebut diuraikan, Kajari Labuhanbatu Selatan Dr. Bayu Setyo Pratomo, SH MH bersama undangan lainnya melaksanakan pemusnahan barang bukti sabu dengan memasukkan kedalam blender untuk dilarutkan dan dibuang kedalam kloset kamar mandi.
Sedangkan untuk barang bukti ganja dan yang lainnya dilakukan pembakaran di halaman depan Kejari Labuhanbatu Selatan.
Dalam hal ini Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Maringan Simanjuntak, SH MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Endang R Ginting, SH MH mengatakan akan terus melakukan tindakan kepada pelaku pidana.
“Kami dari Polres Labuhanbatu Selatan mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Kejari Labuhanbatu Selatan yang telah melaksanakan pemusnahan barang bukti kejahatan dan bekerjasama serta berkoordinasi dalam hal pemberantasan peredaran dan Penyalahgunaan narkotika maupun kejahatan lainnya di wilayah Kabupaten Labuhanbatu Selatan.” terang AKP Endang R Ginting, SH MH.
“Dan kedepannya akan terus kita tingkatkan dalam hal penindakan terhadap pelaku kejahatan yang ada di Kabupaten Labuhanbatu Selatan ini.” tutupnya.(RM)