Scroll untuk baca artikel
BeritaDAERAH

Gawat, Camat Tanah Jawa Mengaku Tidak Tahu Perihal Permasalahan Sekdes Muara Mulia

×

Gawat, Camat Tanah Jawa Mengaku Tidak Tahu Perihal Permasalahan Sekdes Muara Mulia

Sebarkan artikel ini

Views: 1.5K

SIMALUNGUN, JAPOS.CO – Pemerintah Nagori Muara Mulia Kecamatan Tanah Jawa Kabupaten Simalungun yang dipimpin pangulu Ramses Simanjuntak (RS), diduga sudah berbuat arogan dan melanggar prosedur perekrutan perangkat nagorinya yang bertentangan dengan Permendes No.67 Tahun 2017 serta PERDA Kabupaten Simalungun no.20 Tahun 2016 tentang nagori.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Berdasarkan penelusuran Japos.co di lokasi (04/12/2023), RS diduga sudah menyalah gunakan jabatan dengan mengganti dan memberhentikan Sekretaris Desa (SEKDES) yang sedang menjalani masa cuti melahirkan tanpa adanya surat keputusan pemberhentian dari pangulu yang seharusnya melalui proses penjaringan dan penyaringan ditingkat Nagori.

D.br Sinurat yang diketahui sekdes yang telah diberhentikan sepihak oleh R S mengungkapkan kepada Japos.co dikediamannya (04/12), dirinya tidak pernah menerima SK pemberhentian dari pangulu serta tidak menerima siltap selama dirinya menjalani masa cuti 2 bulan.

“Sekdes sekarang adik iparnya RS pak, yakni Boru Pardosi, ketika aku menjalani cuti melahirkan lah diganti kan posisiku, samaku pun gak ada dikasih nya SK pemberhentian,” ucapnya kepada Japos.co.

Darinya juga didapati keterangan jika RS hanya memberikan keterangan yang tidak jelas arahnya lewat pesan whatsapp, ketika dirinya menanyakan status keberadaan nya dikantor Nagori Muara Mulia.

“Pengertianmu lah ito yang kuharapkan, gitu lah jawabnya pak, pas kutanya mengenai status ku dikantor Nagori,” papar D br Sinurat sembari memperlihatkan bukti pesan whatsapp RS di hp miliknya.

Terpisah, saat hal ini di ketahui Bapak Pahala Sihombing selaku lembaga swadaya masyarakat dari LSM LP 4 (Lembaga pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik). Dan beliau beranggapan.

“Menurut hemat saya ini sudah jelas melanggar aturan dan perundangan yang berlaku sebagaimana permendes no.67/2017 dan Perda Kabupaten Simalungun no 20/2016 tentang Nagori, seharusnya jika ada perangkat desa pangulu harus memberikan SP1,SP2 dan 3 baru kemudian mengambil tindakan tegas kepada yang bersangkutan,”terangnya.

“Sungguh sangat disesalkan pangulu ini, perlu ditegur oleh ketua Maujana selaku bidang pengawasan,jika hal ini sudah terbukti secara administrasi pangulu harus diberi sanksi setelah ketua Maujana menyurati bupati agar yang bersangkutan ditindak oleh kepala daerahnya,” lanjutnya.

Maryaman Samosir selaku camat tanah jawa ketika dikonfirmasi melalui seluler nya, dirinya menyatakan belum mengetahui hal tersebut serta dinilai ‘lalai’ dalam menjalankan tugasnya dalam mengawasi roda pemerintahan nagori di wilayahnya.

“Tanya lah langsung sama pangulu nya ya lae, gak tau pula aku perihal itu,” ucap Maryaman Samosir.

Diduga maryaman samosir sudah menerima ‘gratifikasi’ dari pangulu RS, sehingga dirinya terkesan tidak berani mengambil tindakan tegas terhadap sikap arogansi dan nepotisme RS dinagori yang dia pimpin.

Sarimuda purba selaku kadis DPMN ketika dikonfirmasi melalui selulernya, memilih bungkam perihal dugaan tindakan arogan pangulu R.S.
(R Sirait)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *