Views: 1.2K
PEKANBARU, JAPOS.CO – Sat Res Narkoba Polresta Pekanbaru berhasil mengamankan temuan Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3.218 gram dan Narkotika Jenis Pil Ektasi sebanyak 1.392 Butir pada Selasa, (28/11/ 2023) sekira pukul 11.45 Wib di gudang kargo Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru.
Sat Res Narkoba Polresta Pekanbaru berhasil mengamankan barang bukti dan menangkap 1 orang Pelaku berinisial SA (45) saat akan mengantarkan barang haram tersebut kepada seseorang berinisial ABD.RG di daerah Bangkalan yang dikirim oleh seorang laki laki berinisial IAT dari Pekanbaru melalui Jasa Pengiriman Lion Parcel.
Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru Kompol Manapar Situmeang, SIK SH MH memerintahkan tim opsnal yang dipimpin oleh Wakasatres Narkoba Polresta Pekanbaru AKP Noki Loviko SH MH untuk melakukan penyelidikan secara Control Delivery.
“Tim opsnal berhasil mengamankan 1 orang laki-laki berinisial SA di rumah beralamat Jl. Pandian Kel. Burneh Kecamatan Burneh Kabupaten Bangkalan Provinsi Jawa Timur saat hendak mengambil paket yang berisikan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi tersebut.
Menurut keterangan SA bahwa dirinya disuruh menerima paket yang berisikan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi tersebut oleh Seorang Napi di Lapas Madiun berinisial SYA.
“Saat tim opsnal mengecek hp SA, didapati foto foto bahan bahan pembuatan narkotika jenis sabu di kamar belakang rumahnya dan tim opsnal melakukan penggeledahan dan berhasil mengamankan 1 paket sedang narkotika jenis sabu, 1 buah botol cairan Aquadest, 1 buah botol cairan Aceton, 1 buah botol cairan Etanol, 1 buah botol cairan Alkohol, 1 buah botol cairan Ether, 1 buah gelas ukur, 1 buah botol kaca cairan Alkohol, 1 buah kompor listrik, 1 buah alat press listrik dan 1 buah timbangan digital,” papar Kapolresta Kombes Pol Jefri R.P Siagian SIK,MH, saat Press Release Pengungkapan pada Selasa (12/12/2023).
“Keterangan dari SA, narkotika jenis sabu dan bahan bahan pembuatan narkotika jenis sabu tersebut serta disuruh menjemput narkotika jenis sabu dan pil ekstasi dalam paket lion parcel dari seseorang inisial SYA yang merupakan Napi Lapas Madiun,” sambung Jefri.
Barang bukti yang diamankan dari yakni 3 paket besar narkotika jenis sabu, 1.392 butir narkotika jenil pil ekstasi, 1 buah kotak kardus warna coklat, 1 buah bukti pengiriman JNE , Pengirim atas nama IAR, Pekanbaru dan Penerima a.n ABD.RG, Burneh, Bangkalan (08574640xxxx), 1 unit hp android merk vivo warna hitam, 1 unit hp android merk vivo warna hitam, 1 buah dompet warna hitam.
Atas perbuatannya, Tersangka diterapkan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ancaman pidana kurungan penjara minimal 6 tahun, maksimal hukuman mati, denda minimal Rp 1.000.000.000,- dan maksimal Rp 10.000.000.000,- . (AH)