Views: 1.1K
KETAPANG, JAPOS.CO – Kegiatan Budidaya Tanaman baik itu tanaman pangan, hortikultura maupun perkebunan merupakan upaya mendapatkan hasil yang lebih baik yang dimulai dari Pemilihan Lahan, penyiapan lahan, persemaian /pembibitan sampai penanaman, perawatan bahkan panen, semua tahapan tersebut harus dilakukan sesuai dengan petunjuk agar memenuhi standar budidaya tanaman tidak terkecuali tanaman Perkebunan.
Dinas Pertanian Peternakan dan Perkebunan melalui bidang perkebunan melakukan kegiatan sosialisasi elektronik tentang standar budidaya tanaman perkebunan di Aula Distanakbun Kabupaten Ketapang.
Kepada Perwakilan kelompok tani pembudidaya tanaman perkebunan dengan harapan agar semua petani pelebun dapat melaksanakan kegiatan budidaya sesuai standar budidaya tanaman perkebunan pada hari jumat tanggal 6 oktober tahun 2023.
Apabila tahapan budidaya dilaksanakan sesuai standar maka dari dinas pertanian akan menerbitkan sertifikat tanda daftar budidaya (STD-B). Penerbitan STD-B tidak dikategorikan sebagai perizinan.
Pendaftaran dilakukan kepada Bupati/Walikota untuk pekebun yang memiliki luas lahan kurang dari 25 (dua puluh lima) hektar. Setelah melalui proses pendaftaran, pekebun akan mendapat Surat Tanda Daftar Budidaya (STD-B) yang menjadi bukti administrasi legal dari usaha perkebunan yang dimilikinya.
Burhanuddin SP MSos dari Bidang perkebunan dalam kegiatan ini mengatakan bahwa adanya sosialisasi ini, diharapkan proses perencanaan dan monitoring perkebunan menjadi semakin efektif dan efisien.
“Bagi pekebun sendiri, STD-B akan membantu mendapatkan berbagai fasilitas pembinaan dari pemerintah seperti program penyaluran bibit, peremajaan, pemasaran, dan lain sebaginya. STD-B ini berlaku selama Usaha Budidaya Tanaman Perkebunan masih dilaksanakan dan tidak ada perubahan dalam spesifikasi usaha yang dilaksanakan,” tutur Burhanuddin SP MSos.
Penulis: Syahrudin,SP, MP
(Penyuluh Pertanian Ahli Muda Kabupaten Ketapang(AGUSTINUS)