Views: 1K
SIJUNJUNG, JAPOS.CO – Dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia), Kejaksaan Negeri (Kejari) Sijunjung bekerjasama dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sijunjung menggelar acara “Penyuluhan Hukum Pencegahan Tindak Pidana Korupsi” dalam pengelolaan keuangan dana Sekolah jenjang SD dan SMP se-Kabupaten Sijunjung” pada Senin pagi, 11 Desember 2023 di Aula gedung SKB Muaro Sijunjung.
Sukses gelar penyuluhan hukum dengan seluruh Walinagari se-Kabupaten Sijunjung minggu sebelumnya, Kepala Kejari Adi Nuryadin Sucipto, kembali menjadi Narasumber tunggal dalam kegiatan yang dibuka langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sijunjung, Puji Basuki. Bertindak sebagai moderator Kasi Pidsus Fengki Andrias. Turut hadir Sekretaris Dikbud Usman Gumanti serta staff dengan peserta kepala Sekolah, total jumlah 213 SD dan 55 SMP se-Kabupaten Sijunjung.
Berkoordinasi dengan Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Dian Afandi Panjaitan, media ini turun ke lokasi. Sesuai tujuan kegiatan untuk pencegahan, maka dalam pemaparannya Kajari Adi Nuryadin Sucipto, menekankan agar berhati-hati dalam mengelola dana BOS.
“Semua penggunaan dana BOS ada juknisnya, jangan sampai ada lagi kepala sekolah yang bermain. Contohnya dalam pengadaan barang seperti Laptop, printer dll. Juga dalam pemberian PIP, jangan ada yang coba bermain baik dengan pihak BRI maupun anggota DPRD. Cukup satu Sekolah yang kemarin di proses tersebut jadikan contoh buruk pengelolaan keuangan sekolah, ” ujar Kejari.
Penggunaan dana BOS harus efisien, transparan dan akuntabel. Kejari mencontohkan transparansi seperti kegiatan sebelumnya dengan seluruh Walinagari, yang sepakat untuk membuat laporan Rencana Anggaran Dana Nagari serta pengelolaannya dengan spanduk yang dipajang didepan kantor Walinagari setempat sehingga bisa dilihat dan diketahui oleh masyarakatnya.
Dalam dialog singkat, beberapa Sekolah mengemukakan uneg-uneg seputar pengelolaan keuangan ini yang dianggap sedikit sulit, karena beda dengan disiplin ilmu yang mereka miliki.
Dalam hal ini Kejari berpesan dalam pengelolaan keuangan Sekolah agar masing-masing Sekolah mencoba melakukan sendiri, tidak mempercayakan kepada orang lain atau memakai tangan ketiga. Kejari juga menghimbau jika ada kendala dalam mengelola dana BOS bisa bekerjasama dengan pihak kejaksaan dalam bentuk konsultasi dan jasa layanan ini gratis alias tidak berbayar.
Di sesi akhir Kasi Pidsus Fengki Andrias menghimbau kepada seluruh peserta agar meminimalisir kesalahan administrasi, jangan sampai salah dalam menggunakan, menjaga keamanan dengan tidak bertengkar sesama guru, sejahterakan guru-gurunya, dan tidak memotong hak-hak guru.
Beberapa Kepala sekolah yang diwawancarai mengaku merasa terbantu dengan adanya penyuluhan tersebut. Karena imej Kejaksaan sebelumnya terasa menakutkan, namun dengan adanya penyuluhan hukum sekaligus silaturahmi ini, mereka merasa memiliki tempat yang tepat untuk berkonsultasi. (D/H)