Views: 1.4K
SIMALUNGUN, JAPOS.CO – Judi tembak ikan di Saribu Dolok Kecamatan Silimakuta, Kabupaten Simalungun diduga menjadi sarang tempat perjudian kalangan pemuda dan masyarakat setempat semakin merajalela, Minggu (10/12/2023).
“Momentum Hari Natal ini memberikan peluang besar bagi para bandar judi, termasuk judi tembak ikan yang sangat rentan diminati oleh para banyak pihak namun ini merupakan dampak buruk terhadap masyarakat,” ucap Andry Napitupulu Aktivis Mahasiswa Siantar Simalungun yang survey langsung dilapangan.
Menurutnya, beberapa waktu lalu dirinya mensurvey di sekitar Saribu Dolok
Kecamatan Silimakuta bahwa ada tempat judi tembak ikan yang dimiliki oleh inisial ‘GG’ yang dimana tempat tersebut diduga dibackup oleh oknum militer.
Mirisnya juga bahwa tempat tersebut sangat ramai sekali pemuda bahkan bapak-bapak yang warga setempat.
“Tempat perjudian tembak ikan berada dekat dengan SMA/SMK Plus Efarina Saribudolok yang berjarak kurang lebih 50 Meter. Jelas dapat merusak moral generasi bangsa ini ,” tegas aktivis mahasiswa.
Sebelumnya Aktivis Jurusan Hukum mengaku telah mengkonfirmasi Kapolres Simalungun AKBP Ronald Sipayung sampai sekarang tidak ada tanggapan, kemudian konfirmasi kepada Kasat Intel Polres Simalungun Iptu Teguh Raya Sianturi, hanya menjawab ‘Oke lae, akan saya teruskan ke Kapolsek setempat.
Kemudian dikonfirmasi ke Kapolsek Silimakuta AKP N Manurung terkait judi tembak ikan mengatakan bahwa sudah kita ingatkan apabila ada permainan judi segera di infokan.
“Saya sudah perintahkan kalau ada informasi perjudian segera laporkan. Kami tetap mengedukasi dan mengingatkan kepada warga kita khusus nya Pemerintahan Kecamatan Silimakuta dan pengurus gereja untuk berperan aktif dalam natal ini menjaga kantibmas,” terangnya.
Diduga ada pembiaran dan pihak bandar judi diduga kerja sama dengan pihak polsek Silimakuta, Aktivis Mahasiswa yang juga Sekretaris GMKI Siantar Simalungun meminta agar Kapolres Simalungun AKBP Ronald Sipayung agar segera menindak bandar judi tersebut.
“Saya meminta kepada Kapolres Simalungun agar menindak dan menutup tempat tersebut serta mendesak Kapolres Simalungun untuk menangkap Bandar Tempat Judi Tembak Ikan. Pasalnya judi Tembak Ikan tersebut merupakan suatu tindak pidana pasal 303 KUHP Pidana,” tutup Andry Napitupulu. (RM)